KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Kejar Kepatuhan Formal 80%, DJP Imbau Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 10:55 WIB
Kejar Kepatuhan Formal 80%, DJP Imbau Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, meski tenggat waktu pelaporan pajak sudah lewat.

Kasi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan mengatakan DJP menargetkan kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80% tahun ini. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan.

“Target tahun ini 80% WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT untuk bisa lapor SPT,” katanya dalam acara Ruang Publik KBR, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Ilmiantio menyebutkan setidaknya terdapat sekitar 19 juta WP yang wajib lapor SPT. Namun hingga batas akhir penyampaian SPT, DJP baru menerima 11,9 juta SPT. Artinya, kepatuhan formal baru terealisasi sekitar 63%.

Untuk itu, DJP mendorong wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk melaporkan SPT tahunannya. Kinerja kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan juga baru ditentukan pada akhir tahun.

“Jadi angka 80% atau 15,2 juta SPT itu target selama setahun. Nah, kami dorong sampai akhir Desember bisa bertambah 20% dari angka per akhir April yang sebesar 59% hingga 60% dari target,” tutur Ilmiantio .

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Ilmianto menilai pelaporan pajak yang menurun tahun ini juga diakibatkan pandemi virus Corona atau Covid-19. Seperti diketahui, penyebaran virus tersebut berlangsung pada periode penyampaian SPT pada kuartal I/2020.

“Pandemi Corona ini mengubah perilaku wajib pajak dan proses bisnis DJP yang sudah direncanakan sebelumnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, kepatuhan formal untuk wajib pajak orang pribadi per 1 Mei 2020 mencapai 65% dengan 10,3 juta SPT. Otoritas mencatat masih ada sekitar 6,3 juta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Sementara untuk wajib pajak badan, dengan jumlah SPT yang sudah masuk 658.957 SPT, kepatuhan formal baru mencapai 47%. Dengan data tersebut, otoritas masih menantikan sekitar 741.000 laporan SPT tahunan wajib pajak badan.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT