PENERIMAAN PAJAK OECD

Kali Pertama Sejak 2008, Penerimaan Pajak OECD Turun

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Desember 2020 | 07:01 WIB
Kali Pertama Sejak 2008, Penerimaan Pajak OECD Turun

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Rata-rata penerimaan pajak di negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada 2019 tercatat mengalami penurunan untuk pertama kalinya dalam satu dekade terhitung sejak krisis finansial tahun 2008.

Penurunan penerimaan mengakibatkan rata-rata tax ratio negara OECD menurun 0,1 poin persen menjadi sebesar 33,8% pada 2019. Dengan pandemi Covid-19 2020, OECD memperkirakan penurunan penerimaan pajak akan jauh lebih dalam.

"Kami perkirakan penurunan yang jauh lebih dalam pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Pemerintah perlu mempertimbangkan apakah sistem pajak siap merespons tantangan pascapandemi," ujar Direktur Center for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan penurunan tax ratio pada 2019 dan potensi penurunan penerimaan yang lebih besar pada 2020 semakin meningkatkan urgensi pengenaan pajak atas orang kaya.

"Kita harus memastikan mereka yang sanggup membayar pajak lebih besar membayar pajak yang lebih besar pula," ujar Cobham seperti dilansir Tax Notes International.

Meski penerimaan pajak secara umum menurun, OECD mencatat penerimaan pajak konsumsi cenderung stabil dengan rasio sebesar 10,3% dari PDB sejak 2016.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Menurut OECD, stabilnya penerimaan pajak konsumsi serta masih tingginya potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari e-commerce semakin mempertegas urgensi perbaikan sistem pajak agar lebih sejalan dengan perkembangan ekonomi digital.

Meski demikian, Cobham berpandangan perluasan basis PPN untuk meningkatkan penerimaan pajak dari e-commerce bukanlah langkah yang tepat di tengah pandemi seperti sekarang mengingat sifat PPN yang regresif.

"Ketimpangan berdampak buruk terhadap perekonomian. Kebijakan optimalisasi penerimaan harus turut mempertimbangkan redistribusi kekayaan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pajak yang bersifat progresif untuk menjawab tantangan pandemi," ujar Cobham. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?