LAPORAN TAHUNAN DJP

Jumlah Pegawai Jabatan Fungsional DJP Diarahkan Jadi Lebih Banyak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:33 WIB
Jumlah Pegawai Jabatan Fungsional DJP Diarahkan Jadi Lebih Banyak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah pegawai Ditjen Pajak (DJP) dalam jabatan fungsional akan diarahkan menjadi lebih banyak dibandingkan dengan jabatan struktural dan jabatan pelaksana.

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disampaikan pada tahun lalu, rasio jumlah jabatan fungsional, jabatan struktural, dan jabatan pelaksana adalah 15:11:73. Sementara itu, perbandingan yang ideal adalah 60:11:29.

Roadmap penataan jabatan pada tahun 2024 akan mengubah komposisi jumlah pegawai yang ada saat ini,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pembentukan jabatan fungsional menjadi salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kompetensi teknis dari sumber daya manusia (SDM) di DJP. Langkah ini untuk memperoleh komposisi jabatan yang ideal dengan jumlah pegawai dalam jabatan fungsional lebih banyak. Simak ‘Ditjen Pajak Bakal Perbanyak Jabatan Fungsional, Ada Apa?’.

DJP juga mendukung penuh arah kebijakan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang dinyatakan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024 dan Roadmap Pengelolaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan 2020—2024.

Kementerian Keuangan, sambung DJP, telah menentukan salah satu arah kebijakan pengelolaan SDM ke depan adalah pengendalian jumlah dan penataan komposisi SDM melalui penerapan kebijakan pertumbuhan negatif jumlah SDM sebesar 3,5%-4% pada 2020—2024.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, DJP mengimplementasikan beberapa strategi prioritas, baik dari sisi pengelolaan kuantitas maupun kualitas SDM. DJP menghitung kembali kebutuhan dan mendorong pengembangan kompetensi sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan SDM.

Penghitungan dan pemetaan kebutuhan SDM yang dilakukan pada 2020 dipengaruhi beberapa dinamika yang terjadi di tubuh DJP. Dinamika yang dimaksud seperti penataan organisasi yang dimulai dari KPP dan akan dilanjutkan pada Kantor Pusat DJP dan Kanwil.

DJPjuga sedang melakukan redesain proses bisnis melalui program pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Program ini ditujukan agar pelaksanaan tugas pegawai pada setiap proses bisnis akan menjadi lebih sederhana, terarah, dan tersistemasi.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Melalui pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, DJP dapat menjadi institusi yang lebih ramping, efektif, dan efisien dalam melaksanakan proses bisnisnya. Selain itu, penggunaan jumlah SDM diharapkan akan lebih efisien.

Dari sisi pemenuhan kebutuhan jumlah SDM, strategi yang dilakukan antara lain, pertama, rekrutmen yang dilakukan secara selektif dan terbatas untuk memenuhi kebutuhan SDM dengan kualifikasi dan kompetensi spesifik serta kuantitas yang berbasis pada jumlah pegawai yang pensiun pada tahun bersangkutan.

Kedua, redistribusi SDM antarunit kerja. Dengan adanya restrukturisasi organisasi, penataan proses bisnis, dukungan sistem informasi, dan strategi pemenuhan kebutuhan jumlah SDM tersebut, diharapkan DJP dapat melaksanakan kebijakan pertumbuhan negatif jumlah SDM secara optimal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara