ADMINISTRASI PAJAK

Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB
Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean terutang pajak dan wajib dipungut PPN. BKP yang dimaksud termasuk barang yang ditransaksikan melalui platform e-commerce atau yang lumrah disebut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, PKP yang seluruh atau sebagian usahanya melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk melalui PMSE, merupakan PKP pedagang eceran yang dapat menerbitkan faktur pajak digunggung.

"Faktur pajak tersebut dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis," cuit contact center Kring Pajak, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Pasal 26 PER-03/PJ/2024 mengatur bahwa PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli BKP dan/atau penerima jasa kena pajak (JKP).

Sepanjang memenuhi ketentuan tersebut maka PKP pedagang eceran dapat menerbitkan faktur pajak digunggung. Pemungutan PPN tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada bagian lampiran 1111AB Bagian I.B.2 kolom 'Penyerahan dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang digunggung'.

Perlu dicatat, status PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

Baca Juga:
Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Seperti apa karakteristik konsumen akhir?

Ada dua poin yang memenuhi karakteristik konsumen akhir. Pertama, pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima.

Kedua, pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha. Hal itu terpenuhi dalam penjualan melalui e-commerce. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan