INSENTIF PAJAK

Jika WP Butuh, Surat Keterangan PP 23/2018 Tetap Diterbitkan DJP

Muhamad Wildan
Kamis, 30 Juli 2020 | 16.55 WIB
Jika WP Butuh, Surat Keterangan PP 23/2018 Tetap Diterbitkan DJP

Ilustrasi. Pekerja mengemas kerupuk kulit di salah satu UMKM di Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (10/6/2020). Pelaku usaha mengaku, produksi kerupuk kulit berbahan dasar kulit sapi dan kulit kerbau sejak tiga bulan terakhir menurun hingga 70% karena terkendala bahan baku. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 86/2020, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) tidak harus mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018.

Penyampaian laporan realisasi bisa diperlakukan sebagai pengajuan Surat Keterangan PP 23/2018. Namun, jika wajib pajak tetap membutuhkan Surat Keterangan PP 23/2018, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkannya.

“Begitu diajukan lewat DJP Online, Surat Keterangan akan langsung terbit. Nanti akan ditanya apakah wajib pajak UMKM memerlukan surat keterangan atau tidak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Kamis (30/7/2020).

Sesuai dengan PMK 86/2020 dan SE-43/PJ/2020, pemanfaatan insentif PPh final UMKM DTP dilakukan dengan menyampaikan laporan realisasi secara online pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan tidak lagi perlu mengajukan surat keterangan seperti yang diatur pada PMK sebelumnya.

Pada SE-43/PJ/2020, juga ditegaskan kembali laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM DTP dapat diperlakukan sebagai pengajuan Surat Keterangan PP 23/2018. Terhadap wajib pajak tersebut juga dapat diterbitkan Surat Keterangan PP No. 23/2018.

Adapun surat keterangan PP 23/2018 ini hanya diperlukan apabila wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak. Simak artikel ‘Tak Semua UMKM Dapat Simplifikasi Prosedur Pajak Ditanggung Pemerintah’.

"Surat Keterangan PP 23/2018 akan diterbitkan agar wajib pajak UMKM tidak dipotong atau dipungut dengan tarif normal 2,5%. Akan ada pemotongan/pemungutan sebesar 0.5% apabila wajib pajak UMKM tidak memanfaatkan insentif. Bila memanfaatkan maka tidak ada pemotongan/pemungutan,” jelas Hestu.

Sesuai dengan SE-43/PJ/2020, pemotong/pemungut pajak melakukan pemotongan/pemungutan PPh final UMKM jika wajib pajak UMKM menyerahkan fotokopi surat keterangan PP 23/2018. Sebelum melakukan pemotongan/pemungutan, pemotong/pemungut melakukan konfirmasi kebenaran surat keterangan melalui scan barcode, website DJP, atau melalui Kring Pajak.

Apabila surat keterangan PP 23/2018 terkonfirmasi, pemotong/pemungut pajak membuat surat setoran pajak (SSP) atau kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020" dan tidak dilakukan pemotongan/pemungutan PPh. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.