PRANCIS

Jika Konsensus Gagal, 50 Negara akan Terapkan Pajak Digital Sepihak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 Juni 2020 | 16.34 WIB
Jika Konsensus Gagal, 50 Negara akan Terapkan Pajak Digital Sepihak

Sekjen OECD Angel Gurria. (tangkapan layar Youtube OECDgov)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kembali memperingatkan potensi terjadinya kekacauan jika tidak ada solusi global terkait pemajakan ekonomi digital.

Sekjen OECD Angel Gurria mengatakan terdapat potensi aksi unilateral dari puluhan negara jika konsensus tidak tercapai pada akhir 2020. Aksi unilateral tersebut pada gilirannya dapat meningkatkan risiko perang dagang dalam skala internasional.

“OECD masih memimpin jalan solusi melalui dua pilar pemajakan ekonomi digital dan pekerjaan tersebut tetap berada di jalur yang tepat untuk memenuhi tenggat waktu di akhir tahun," katanya, seperti dikutip dari Tax Notes International, Kamis (4/6/2020).

Angel masih menyebarkan optimisme bahwa paket solusi yang dirumuskan akan rampung sesuai jadwal. Rencananya, paket kebijakan pemajakan ekonomi digital akan disampaikan dalam pertemuan puncak pemimpin G20 pada November 2020 di Arab Saudi.

Dia menuturkan pandemi Covid-19 telah meningkatkan keinginan banyak negara untuk menerapkan pajak layanan digital (digital service tax/DST) hampir di seluruh kawasan. Jika skenario terburuk terjadi dan tidak ada konsensus maka sekitar 40 hingga 50 negara akan bergerak untuk melancarkan aksi unilateral memajaki raksasa ekonomi digital seperti Google, Facebook, Amazon, dan Apple.

"Sekitar 40 sampai 50 negara tersebut akan merasakan tuntutan politik yang absolut untuk menerapkan pajak ekonomi digital," papar Angela.

Situasi tersebut jelas akan membuat pemerintah Amerika Serikat bereaksi keras sebagaimana rencana aksi balas dendam yang dilancarkan kepada Perancis pada tahun lalu. Kebijakan Perancis dengan pajak layanan digital disebut diskriminatif terhadap perusahaan digital asal AS.

Ketegangan hubungan antara kedua negara tersebut sudah cukup menyita atensi dunia. Kini, potensi ancaman serupa akan semakin besar jika konsensus gagal disepakati.

Baru-baru ini, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) akan melakukan investigasi (section 301) terhadap pajak digital yang telah diadopsi atau sedang dipertimbangkan oleh Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, Indonesia, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris. Simak artikel ‘Sudah Masuk UU, Pajak Digital Indonesia akan Diinvestigasi AS’.

"Anda akan melihat perubahan dari situasi kebijakan pajak menjadi perang dagang, tetapi kali ini akan melibatkan puluhan negara. Hal ini merupakan situasi yang paling tidak dibutuhkan dunia saat ini, terutama di tengah pandemi," imbuh Gurria. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.