KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Implementasi PSIAP di Juli Nanti, DJP Terus Lakukan Uji Coba

Dian Kurniati | Selasa, 09 Januari 2024 | 14:00 WIB
Jelang Implementasi PSIAP di Juli Nanti, DJP Terus Lakukan Uji Coba

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus bersiap mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) mulai Juli 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan saat ini otoritas terus melakukan uji coba terhadap coretax administration system dan beragam aplikasi yang terkait dengan sistem baru tersebut. Menurutnya, uji coba diperlukan untuk memastikan tidak ada kesalahan ketika PSIAP resmi diimplementasikan.

"Sistem itu kalau mau diimplementasikan kan harus diuji apakah ini sudah benar-benar sesuai yang kita harapkan atau masih ada yang perlu diperbaiki. Sekarang prosesnya terus berlanjut," katanya, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Dwi mengatakan implementasi PSIAP semula direncanakan dimulai pada 1 Januari 2024, tetapi kemudian mundur menjadi pertengahan 2024. Menurutnya, penyesuaian waktu implementasi PSIAP tersebut utamanya agar DJP memiliki kesempatan lebih panjang untuk melaksanakan uji coba.

Dia menjelaskan DJP terus berupaya menyelesaikan uji coba PSIAP hingga pertengahan tahun. Dengan uji coba yang memadai, diharapkan implementasinya dapat berjalan tanpa kendala.

"Penyesuaian implementasi coretax ini karena memang kita masih memerlukan waktu untuk habituasi atau pengujian-pengujiannya. Kita tidak mau nanti pada saat implementasi 'Oh, ini masih kurang pengujiannya'," katanya.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pembaruan PSIAP direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai