PENGAMPUNAN PAJAK

Jelang Akhir Bulan, Penerimaan Tax Amnesty Kian Agresif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 15:30 WIB
Jelang Akhir Bulan, Penerimaan Tax Amnesty Kian Agresif

JAKARTA, DDTCNews – Aliran dana tax amnesty terus melonjak seiring menjelang berakhirnya periode pertama, walaupun akhirnya resmi diperpanjang. Penerimaan uang tebusan tax amnesty berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) hingga hari ini, Jumat (23/9) siang terpantau mencapai Rp36,4 triliun atau 20% dari target penerimaan uang tebusan yang dipatok Rp165 triliun.

Penerimaan uang tebusan naik signifikan jika dibandingkan dengan jumlah penerimaan pada bulan Juli hingga Agustus yang hanya mencapai Rp3,1 triliun. Artinya, uang tebusan yang berhasil dikumpulkan mulai dari awal bulan September hingga sekarang mencapai Rp33,3 triliun.

Berdasarkan data statistik tax amnesty dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini perincian komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

Baca Juga:
Penumpang Tak Wajib Deklarasikan Barang Bawaan Sebelum ke Luar Negeri
  • Orang pribadi non UMKM : Rp32,2 triliun
  • Badan non UMKM: Rp3 triliun
  • Orang pribadi UMKM: Rp1,1 triliun
  • Badan UMKM: Rp43,6 miliar

Sementara itu, jumlah harta yang disampaikan hingga hari ini mencapai Rp1.519 triliun. Jumlah harta tersebut didominasi oleh deklarasi harta bersih dalam negeri sebesar 66,9%. Berikut ini komposisi pernyataan harta hingga hari ini:

  • Deklarasi harta dalam negeri: Rp1.017 triliun
  • Deklarasi harta luar negeri: Rp422,7 miliar
  • Repatriasi: Rp79 miliar

Selain itu, jumlah SPH yang disampaikan wajib pajak telah mencapai 132.014. Jumlah ini terus naik menjelang akhir bulan September. Seperti diketahui, di periode pertama, wajib pajak bisa mnedapatkan tarif tebusan yang paling rendah.

Presiden Joko Widodo menyebutkan pelaksanaan tax amnesty di Indonesia termasuk program pengampunan pajak yang sukses di dunia, salah satunya karena berhasil menjaring lebih dari 90 ribu peserta. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Penumpang Tak Wajib Deklarasikan Barang Bawaan Sebelum ke Luar Negeri

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Ganggu Ekspor-Impor, Layanan DJBC Tetap Buka Saat Natal-Tahun Baru

Rabu, 22 November 2023 | 09:39 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mulai Desember 2023, Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Terapkan e-CD

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?