PENGAMPUNAN PAJAK

Inventarisasi Data Harta Bukan Masalah Rumit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 11:31 WIB
Inventarisasi Data Harta Bukan Masalah Rumit

JAKARTA, DDTCNews – Mengingat proses administrasi pada program pengampunan pajak cukup memakan waktu, Ditjen Pajak terus meningkatkan pelayanan tax amnesty, terutama karena periode I program ini akan segera berakhir di akhir September 2016.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menekankan inventarisasi atau pendataan seluruh harta memang tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Namun ia menekankan bahwa inventarisasi bukan menjadi masalah yang rumit bagi wajib pajak (WP).

“Pendaftaran, pengisian formulir, dan proses administratif lainnya saya akui memang memakan waktu. Apalagi WP tersebut diharuskan mendata kepemilikan harta, dan juga menaruh harga wajar pada setiap harta yang dimilikinya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/9)

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Ia menambahkan, harga wajar yang harus dicantumkan dalam pendataan kepemilikan harta itu ditentukan sendiri oleh WP yang bersangkutan. Perhitungannya pun dibebaskan, namun dengan syarat tetap dalam nominal yang wajar per tahun pelaporan.

Perhitungan harta wajar tersebut sejatinya hanya diketahui oleh pemilik harta, dan orang lain tidak akan ikut campur dalam penghitungannya. Petugas pajak pun tidak akan mempersoalkan penghitungan harga wajar dari harta yang didata oleh WP.

Sedangkan periode pertama dengan tarif terendah yakni senilai 2% akan segera berakhir. Oleh karena itu, Hestu mengharapkan kepada seluruh WP yang ingin mengikuti program pengampunan pajak untuk segera mendaftarkan diri sebelum periode pertama berakhir.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Pada saat yang sama, Ditjen Pajak telah memperluas jam kerja menjadi 3 Shift untuk mempercepat proses pendaftaran tax amnesty. Bahkan, sumber daya manusia pun telah dipersiapkan untuk menanggulangi penuhnya pendaftaran di seluruh kantor pajak.

“Untuk mengantisipasi panjangnya antrian WP di kantor pajak, kami sudah mempersiapkan beberapa upaya. Kemudian, terkait penghitungan harga wajar harta itu sepenuhnya ditentukan oleh WP, kami jadikan ini (tax amnesty) sangat mudah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur