KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Tax Holiday Bakal Dievaluasi Secara Periodik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 April 2018 | 14:23 WIB
Insentif Tax Holiday Bakal Dievaluasi Secara Periodik

JAKARTA, DDTCNews Belum genap sebulan kebijakan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday berlaku. Namun, salah satu paket kebijakan untuk menggenjot investasi ini masih terbuka untuk direvisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara. Menurutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terkait implementasi pemberian fasilitas tax holiday.

"Tentu kalau evaluasi dilakukan secara periodik supaya dia kredibel," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (9/4).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2018 mengenai Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan mulai berlaku 4 April 2018.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima masukan dari beberapa pelaku industri terkait perluasan sektor yang perlu mendapatkan tax holiday.

“Teman-teman Kadin tanya kenapa sektor itu dapat, kenapa sektor ini tidak dapat, sehingga kami dalam tahap menyampaikan ke masyarakat dengan memberikan penjelasan tata cara yang lebih ringkas, dengan evaluasi satu per satu dan kami diskusikan kenapa," jelas Suahasil.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Sebelumnya, pelaku usaha melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan angka minimum investasi yang mendapat fasilitas tax holiday masih dinilai terlalu tinggi. Angka investasi minimum sebesar Rp500 miliar masih bisa dipangkas setengahnya. Hal ini berguna untuk menjaring lebih banyak ivestasi masuk ke dalam negeri.

"Menurut saya Rp250 miliar lebih bagus karena jumlah itu sudah sangat berarti. Artinya ketika pemerintah sedang all out melakukan diskon sebaiknya threshold-nya di angka 250 sehingga cakupannya lebih luas," kata Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024