Slide paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara APBN Kita, Selasa (20/12/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyerapan insentif pajak sampai dengan 14 Desember 2022 sudah mencapai Rp16,7 triliun atau 85,76% dari pagu sejumlah Rp19,53 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan restitusi PPN dipercepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 209/2021 menjadi jenis insentif dengan nilai realisasi tertinggi, yaitu senilai Rp12,71 triliun.
"Ini semuanya menggambarkan pemerintah terus menggunakan instrumen pajak dan fiskal untuk membantu memulihkan kegiatan masyarakat," katanya, dikutip pada Rabu (21/12/2022).
Selain restitusi PPN dipercepat, insentif yang banyak dinikmati oleh wajib pajak ialah perubahan batasan penghasilan kena pajak (PKP) yang berlaku sejak awal tahun seiring dengan ditetapkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% dikenakan atas penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, bukan hingga Rp50 juta seperti sebelumnya. Pajak yang tidak terpungut berkat pelebaran bracket tarif PPh orang pribadi tersebut mencapai Rp1,64 triliun.
Selanjutnya, insentif yang banyak dinikmati oleh wajib pajak adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Realisasi insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% berdasarkan PMK 3/2022 s.t.d.d PMK 114/2022 tercatat mencapai Rp1,41 triliun.
Untuk insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian mobil baru dan PPN DTP atas pembelian rumah, pemerintah mencatat insentif tersebut ternyata sudah tidak banyak dinikmati oleh masyarakat.
Realisasi PPnBM DTP mobil tercatat hanya senilai Rp408,35 miliar atau 24,6% dari pagu insentif senilai Rp1,66 triliun.
Sementara itu, realisasi PPN DTP rumah tercatat hanya senilai Rp526,28 miliar atau 30,6% dari pagu insentif senilai Rp1,72 triliun. Hanya 18.671 pembeli rumah yang memanfaatkan insentif ini. (rig)