EKSPLORASI MIGAS

Ini yang Dilakukan Demi Produksi Minyak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 September 2016 | 20:31 WIB
Ini yang Dilakukan Demi Produksi Minyak Sumur minyak (Ilustrasi/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksikan produksi minyak mentah nasional pada tahun 2020 akan menjadi 480.000 barel per hari. Mau tidak mau, penurunan ini harus segera disikapi segera oleh pemerintah Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini produksi minyak hanya sekitar 800.000 barel per harinya. Ada beberapa faktor yang menyebabkan penurunan ini.

“Salah satunya berasal dari hulu, tercermin dari produksi minyak mentah yang turun sejak tahun 2007. Jika tidak dilakukan perbaikan di hulu, maka hal ini akan terus mengancam Indonesia,” ujarnya Jumat di Jakarta.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Ia menambahkan, penurunan ini disebabkan umur sumur yang semakin tua namun tidak diimbangi dengan adanya upaya ekplorasi sumur baru. Sehingga harus ada perbaikan di sektor hulu minyak dan gas (migas).

Upaya tersebut akan difasilitasi dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79), mengenai pemberian fasilitas perpajakan pada bidang hulu migas. Revisi PP 79 ini akan memberian pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pembebanan biaya operasi selama masa eksplorasi.

Menurut Sri Mulyani, fasilitas ini akan diberikan dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overload kantor pusat.

Baca Juga:
Biaya Operasi Migas yang Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Harus 3M

Bahkan, rencananya akan ditambah dengan fasilitas perpajakan mulai dari PPN, PBB, hingga Bea Masuk saat eksplorasi dan eksploitasi. Ditambah dengan kepastian hukum non-fiskal untuk investment credit dan percepatan depresiasi.

Sri Mulyani berharap, dengan direvisinya PP 79, kegiatan sektor hulu minyak akan semakin menarik minat para investor.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI