DISKUSI TAX AMNESTY

Ini Tujuan Mulia Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2016 | 11:27 WIB
Ini Tujuan Mulia Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Pembahasan seputar tax amnesty yang lebih banyak diarahkan pada persoalan ekonomi dan kaitannya dengan situasi pajak di Indonesia mengakibatkan ulasan tujuan penting di balik pelaksanaan tax amnesty menjadi terkikis.

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah memberlakukan tax amnesty lantaran saat ini negara sedang membutuhkan pemasukan dana yang besar.

“Secara garis besar tax amnesty memiliki 2 tujuan penting,” ujar Astera saat menjadi keynote speaker pada acara diskusi panel tax amnesty di Universitas Indonesia, Rabu (3/8).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Pertama, dana repatriasi akan dialokasikan untuk membangun perekonomian Indonesia dengan cara menarik kembali dana yang selama ini diparkir di luar negeri.

Kedua, tax amnesty akan memperluas basis pajak agar pemungutan lebih adil karena tidak hanya bergantung pada wajib pajak yang patuh saja.

Astera menambahkan demi kesuksesan tax amnesty, pemerintah telah memberikan pelatihan pada petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak. Dia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi menyukseskan program tax amnesty.

Menurut Astera, pemerintah akan memiliki data dan informasi yang berlimpah di tahun 2018 mendatang, pasalnya pada saat itu Automatic Exchange of Information (AEoI) resmi diberlakukan. Kendati demikian Astera mengingatkan pemerintah harus bisa menjaga kerahasiaan data tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB