GHANA

Ini Tarif Baru PPN Bagi Pengecer dan Pedagang Grosir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Mei 2017 | 09:20 WIB
Ini Tarif Baru PPN Bagi Pengecer dan Pedagang Grosir

ACCRA, DDTCNews – Pemerintah Ghana merilis sebuah ikhtisar tentang amandemen Undang-undang PPN yang berisi mengenai daftar persediaan yang dibebaskan PPN dan memperkenalkan tarif PPN baru untuk para pengecer (retailer) dan pedagang grosir.

Otoritas Pajak Ghana (Ghana Revenue Authority) mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak 7 April 2017. Bagian 3 dari UU PPN tersebut telah diubah untuk menjelaskan tentang tarif baru PPN sebesar 3% untuk para pengecer dan pedagang grosir.

“Amandemen UU PPN ini juga bertujuan untuk menyediakan skema PPN yang lebih sederhana bagi para pengecer dan pedagang grosir sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak mereka, meningkatkan efisiensi, dan kemudahan dalam hal administrasi pajak,” ungkap pernyataan Otoritas Pajak Ghana, Selasa (2/5).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Adapun untuk tarif PPN atas jasa dan impor masih menjadi tarif tertinggi yakni sebesar 17,5% dengan rincian 15% PPN dan 2,5% untuk retribusi asuransi kesehatan nasional Ghana. Sementara, dalam amandemen UU PPN tersebut juga dijelaskan mengenai perluasan daftar yang dibebaskan dari PPN.

Pembebasan tersebut mencakup penyediaan layanan transportasi udara secara domestik, persediaan harta tidak bergerak termasuk tanah yang digunakan atau dimaksudkan untuk keperluan tempat tinggal, jasa keuangan, dan persediaan minyak mentah dan sisa bahan bakar minyak.

Pemerintah Ghana mengusulkan dalam Anggaran dan Kebijakan Ekonomi 2017 untuk mengurangi atau menghapus beberapa pajak agar dapat memberikan keringanan bagi konsumen, serta untuk merangsang pertumbuhan ekonomi sektor tertentu.

Namun, penghapusan tersebut tidak akan mempengaruhi PPN atas jasa konsultasi akuntansi, investasi dan legal advice. Seperti dilansir dalam tax-news.com, PPN pada jasa tersebut dinilai selalu ada dan dibutuhkan oleh masyarakat. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak