ACCRA, DDTCNews – Pemerintah Ghana merilis sebuah ikhtisar tentang amandemen Undang-undang PPN yang berisi mengenai daftar persediaan yang dibebaskan PPN dan memperkenalkan tarif PPN baru untuk para pengecer (retailer) dan pedagang grosir.
Otoritas Pajak Ghana (Ghana Revenue Authority) mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak 7 April 2017. Bagian 3 dari UU PPN tersebut telah diubah untuk menjelaskan tentang tarif baru PPN sebesar 3% untuk para pengecer dan pedagang grosir.
“Amandemen UU PPN ini juga bertujuan untuk menyediakan skema PPN yang lebih sederhana bagi para pengecer dan pedagang grosir sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak mereka, meningkatkan efisiensi, dan kemudahan dalam hal administrasi pajak,” ungkap pernyataan Otoritas Pajak Ghana, Selasa (2/5).
Adapun untuk tarif PPN atas jasa dan impor masih menjadi tarif tertinggi yakni sebesar 17,5% dengan rincian 15% PPN dan 2,5% untuk retribusi asuransi kesehatan nasional Ghana. Sementara, dalam amandemen UU PPN tersebut juga dijelaskan mengenai perluasan daftar yang dibebaskan dari PPN.
Pembebasan tersebut mencakup penyediaan layanan transportasi udara secara domestik, persediaan harta tidak bergerak termasuk tanah yang digunakan atau dimaksudkan untuk keperluan tempat tinggal, jasa keuangan, dan persediaan minyak mentah dan sisa bahan bakar minyak.
Pemerintah Ghana mengusulkan dalam Anggaran dan Kebijakan Ekonomi 2017 untuk mengurangi atau menghapus beberapa pajak agar dapat memberikan keringanan bagi konsumen, serta untuk merangsang pertumbuhan ekonomi sektor tertentu.
Namun, penghapusan tersebut tidak akan mempengaruhi PPN atas jasa konsultasi akuntansi, investasi dan legal advice. Seperti dilansir dalam tax-news.com, PPN pada jasa tersebut dinilai selalu ada dan dibutuhkan oleh masyarakat. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.