PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Pesan DJP Untuk OJK Soal Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2016 | 06:06 WIB
Ini Pesan DJP Untuk OJK Soal Repatriasi Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderla Pajak (DJP optimistis dana hasil repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) akan diterima pada bulan Desember. Seperti dilansir dari laporan Otortias Jasa Keuangan (OJK), dana hasil repatriasi yang baru dilaporkan baru Rp50 triliun dari Rp143 triliun yang seharusnya.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada kemungkinan OJK lebih memahami hal tersebut, karena OJK mendapatkan laporan langsung dari perbankan. Namun, sejauh ini DJP masih belum melihat adanya kendala terkait pelaporan tersebut.

“Mereka (OJK) hanya perlu bersiap-sedia saja, seperti melihat kebiasaan wajib pajak yang baru mengisi surat pertanyaan harta (SPH) di detik-detik akhir periode I. Mungkin saja harus menyelesaikan urusan administrasinya di lokasi masing-masing aset yang dimilikinya terlebih dahulu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/11).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Karakteristik yang menjadi kebiasaan ini selalu datang pada detik-detik akhir pun telah tercermin dari pengisian formulir surat pernyataan harta (SPH) di periode I. Selama minggu terakhir, seluruh kantor pajak penuh antrean wajib pajak yang ingin ikutan tax amnesty.

"Selain itu, untuk mendapatkan tarif tebusan paling rendah," kata Hestu.

Dia menambahkan pada akhir bulan Desember, dana repatriasi yang sebelumnya mengendap di sejumlah bank gateway juga akan segera cair.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Berdasarkan data statistik program tax amnesty, dalam SPH yang disampaikan, dana deklarasi harta bersih repatriasi hanya berkisar Rp143 triliun, deklarasi harta bersih luar negeri hanya Rp986 triliun.

Hestu optimis bulan Desember pekan kedua akan kembali naik dalam jumlah yang cukup signifikan dan melebihi Rp143 triliun. Karena wajib pajak yang merepatriasi hartanya sebesar Rp143 triliun di periode I sebagian besar muncul di bulan September atau akhir periode tersebut.

“Memang mereka ya karakteristiknya mengambil di saat-saat terakhir, menjelang tenggat waktu, sampai dengan memantapkan diri segala macamnya. Kami melihat peluang ada begitu banyak mengenai keyakinan harta di negara lain yang masih bisa ditarik lagi,” harapnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Senin, 18 September 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Semua WP Harus Lapor SPT Masa PPh Final PPS, Berikut Kriterianya

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT