PMK 168/2023

Ini Pengurangan yang Diperbolehkan bagi Pensiunan dalam PMK 168/2023

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2024 | 15:03 WIB
Ini Pengurangan yang Diperbolehkan bagi Pensiunan dalam PMK 168/2023

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews - PMK 168/2023 turut memuat ketentuan pengurangan yang diperbolehkan bagi pensiunan untuk menghitung penghasilan neto serta penghasilan kena pajak.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) PMK 168/2023, penghasilan neto merupakan seluruh jumlah penghasilan bruto dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dikurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan. Penghasilan kena pajak sebesar penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

“Penghasilan bruto … bagi pensiunan meliputi seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b [ penghasilan yang diterima atau diperoleh pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya],” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) huruf b PMK 168/2023.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Adapun berdasarkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK 168/2023, ada 2 aspek pengurangan yang diperbolehkan bagi pensiunan. Pertama, biaya pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

Kedua, zakat atau sumbangan keagamaan bersifat wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pembayar uang pension berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Adapun besarnya biaya pensiun ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan nilai paling banyak Rp2,4 juta setahun atau paling banyak Rp200.000 sebulan.

Baca Juga:
Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Jika pensiunan menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun, biaya pensiun dihitung pada masing-masing dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun.

Sebagai informasi kembali, pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya—termasuk janda, duda, anak, dan/atau ahli waris lainnya—yang menerima atau memperoleh imbalan secara periodik untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu. Imbalan itu berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

BERITA PILIHAN