PP 22/2024

Ini Pemotong PPh Final Penghasilan Penempatan DHE SDA di Indonesia

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Mei 2024 | 18.14 WIB
Ini Pemotong PPh Final Penghasilan Penempatan DHE SDA di Indonesia

Ilustrasi. Suasana bongkar muat peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (9/5/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

JAKARTA, DDTCNews - PP 22/2024 turut memuat ketentuan pelunasan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) PP 22/2024, PPh yang bersifat final dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP yang dimaksud jumlah bruto dari penghasilan yang diterima eksportir dari penempatan DHE SDA tersebut.

“PPh yang bersifat final … dilunasi melalui mekanisme pemotongan PPh,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PP 22/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PP 22/2024, pemotongan PPh dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir. Pemotongan PPh dilakukan oleh beberapa pihak tergantung pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu.

Pertama, penghasilan eksportir dari instrumen deposito terbitan bank yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada bank yang sama. Pemotongan pajak untuk penghasilan eksportir tersebut dilakukan oleh bank.

Kedua, penghasilan dari instrumen term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valas di Bank Indonesia (BI), yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama. Pemotongan pajak dilakukan oleh peserta operasi pasar terbuka.

Ketiga, penghasilan eksportir dari instrumen surat sanggup yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada LPEI. Pemotongan pajak untuk penghasilan eksportir tersebut dilakukan oleh LPEI.

Keempat, penghasilan eksportir dari instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan, setelah berkoordinasi dengan gubernur BI. Pemotongan pajak dilakukan bank atau LPEI sebagai penerbit instrumen keuangan atau peserta operasi pasar terbuka,

“Tata cara pelunasan dan pelaporan PPh … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (4) PP 22/2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.