RAPBN 2021

Ini Kata Sri Mulyani Soal Penerimaan PPh dan PPN dalam RAPBN 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Agustus 2020 | 07:00 WIB
Ini Kata Sri Mulyani Soal Penerimaan PPh dan PPN dalam RAPBN 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi video RAPBN 2021. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksikan proses pemulihan ekonomi akan diikuti dengan meningkatnya penerimaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target setoran PPh dan PPN disetel naik secara moderat pada tahun depan. Untuk PPh nonmigas misalnya, hanya diproyeksikan tumbuh 3,2% dari outlook tahun ini. Kemudian PPN ditargetkan tumbuh 7,6% pada tahun depan.

"Kalau ekonomi mulai pulih, kita berharap penerimaan dari PPh dan PPN mulai secara bertahap pulih kembali," katanya dalam konferensi video RAPBN 2021, seperti dikutip pada Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Menkeu menjabarkan setoran PPh nonmigas pada tahun depan diprediksi mencapai Rp658,7 triliun atau naik 3,2% dari target dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp638,5 triliun. Sementara itu, target PPN pada 2021 senilai Rp546,1 triliun atau tumbuh 7,6% dari outlook tahun ini Rp507,5 triliun.

Dia menyebutkan target pertumbuhan moderat dari dua tulang punggung penerimaan pajak itu adalah untuk menjamin proses pemulihan ekonomi tetap berjalan melalui pemberian insentif pajak. Dengan demikian, kerja otoritas dalam mengejar penerimaan PPh dan PPN pada tahun depan tidak akan mendistorsi proses pemulihan ekonomi.

"Jadi kinerja penerimaan yang diharapkan dari PPN dan PPh tidak melukai kebijakan yang sedang dilakukan agar proses pemulihan ekonomi tidak mengalami disrupsi." terangnya.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Sri Mulyani menambahkan pada ranah PPN dan PPh, pemerintah tetap mempertahankan empat kebijakan insentif. pertama, percepatan pengembalian pendahuluan PPN. Insentif ini diberikan untuk membantu cash flow perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha.

Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor. Fasilitas ini untuk memenuhi impor kebutuhan bahan baku sektor-sektor yang masih terdampak Covid-19. Ketiga, pajak ditanggung pemerintah (DTP). Insentif pajak ini difokuskan untuk mendukung daya saing dan keekonomian sektor tertentu.

Keempat, tax holiday dan tax allowance. Insentif ini untuk menarik investasi dalam negeri agar tercipta diversifikasi ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dan percepatan pertumbuhan wilayah. Simak artikel ‘Target Penerimaan Pajak 2021 Tumbuh 5,8%, Insentif Ini Masih Diberikan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?