TAX AMNESTY

Ini Bantahan KSPI Kepada Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 19:01 WIB
Ini Bantahan KSPI Kepada Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pernyataan Direktur (Dirjen) Jenderal Pajak Ken Dwidjugiasteadi yang menilai bahwa buruh tidak kena pajak ditentang keras oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sebelumnya Ken berpendapat bahwa buruh tidak perlu ikut-ikutan menentang program pengampunan pajak (tax amnesty) karena mereka tidak wajib berpartisipasi.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa sebenarnya buruh turut membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Pendapatan yang diterima oleh buruh tidak hanya diperoleh dari gaji pokok saja, tetapi juga ada uang lembur yang dijatahkan.

“Buruh dapat uang lembur yang termasuk dalam take home pay. Maka dari itu, Dirjen Pajak salah menilai bahwa buruh tidak dikenakan pajak dan tidak berhak ikut tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/10).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Dia menambahkan gaji pokok buruh berada di bawah nilai Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp4,5 juta. Setidaknya hanya sekitar 10-16 juta buruh yang memperoleh gaji pokok di bawah PTKP.

Menurut Said, pendapatan buruh di bawah PTKP itu disebabkan buruh tersebut masih dalam ikatan kontrak kerja. Namun, lembur yang berkisar Rp1,5 juta per bulan itulah yang menambah take home pay mereka sehingga melebihi PTKP. Dengan demikian, mereka berhak untuk ikut tax amnesty.

Said menekankan buruh yang berpenghasilan melebihi PTKP tentunya berkontribusi melalui pelunasan pajaknya. Sebagai Presiden KSPI, dia sangat tidak setuju dengan penilaian Ken terhadap reaksi buruh yang mencoba menggugat keadilan undang-undang pengampunan pajak, apalagi soal kepatuhan buruh.

Sementara itu, Ken tidak terlalu serius dalam menanggapi gugatan dari KSPI. Upaya para buruh ini dinilainya hanya akan sia-sia, karena pada dasarnya mayoritas buruh termasuk dalam golongan pekerja yang berada di bawah PTKP. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN