PERCEPATAN DWELLING TIME

Ini Aturan Baru yang Dirilis Kemendag

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 14:45 WIB
Ini Aturan Baru yang Dirilis Kemendag

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan telah menerbitkan sejumlah peraturan fasilitasi perdagangan guna mempercepat masa tunggu kontainer di pelabuhan (dwelling time) seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menginginkan Kementerian Perdagangan untuk terus berusaha mendukung peringkat kemudahan usaha atau ease of doing busines (EoDB) selalu berada di peringkat teratas, target minimalnya yaitu peringkat teratas dengan negara tetangga.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dodi Edward mengatakan sebelumnya sudah ada beberapa upaya dari Kemendag untuk mendukung EoDB Indonesia, salah satunya yaitu melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 48/M-DAG/PER/7/2015.

Baca Juga:
Resmikan Makassar New Port, Jokowi Sebut Bakal Pangkas Biaya Logistik

“Permendag 48/2015 itu berisi mengenai Ketentuan Umum bidang impor yang diharapkan mampu mengurangi dwelling time yang kerap terjadi di pabean. Sehingga, pelaku usaha diharuskan memiliki perizinan terlebih dulu sebelum masuk ke pabean,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu (8/9)

Ia menambahkan, perizinan tersebut akan berlaku sebagai syarat utama yang harus dimiliki oleh pelaku usaha. Bahkan ada upaya lain yang dilakukan oleh Kemendag yaitu dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi perizinan.

Deregulasi dan debirokratisasi yaitu meliputi penerbitan API, penghapusan syarat hubungan istimewa dan BAP kabupaten atau Kota, serta penghapusan perizinan IT dan IP untuk beberapa komoditi seperti holtikultura produk kehutanan.

Baca Juga:
Bisa Pengaruhi Ekspor-Impor, Sri Mulyani Soroti Fenomena Friendshoring

Selain itu, Kemendag juga telah menerbitkan perizinan dengan sistem tanda tangan elektrik yang telah diberlakukan sejak 1 Februari 2016. Hal ini berdasarkan dengan Permendag Nomor 123/M-DAG/PER/12/2015 yang berlaku untuk tujuh jenis perizinan ekspor dan impor.

Pada tahun 2016, peringkat EoDB Indonesia berada pada peringkat 109 dari 189 negara. Peringkat tersebut membuktikan bahwa EoDB Indonesia masih perlu diperbaiki untuk mempercepat peningkatan peringkat Indonesia.

Jika dibandingkan dengan negara lainnya, posisi Indonesia berada jauh di bawah negara ASEAN lain seperti Singapura dengan peringkat 1, Malaysia dengan 18, Thailand dengan 49, Filipina dengan 103. Sedangkan, peringkat Indonesia lebih baik dibandingkan India dengan peringkat 130 dan Laos dengan peringkat 134. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 22 Februari 2024 | 13:22 WIB LOGISTIK NASIONAL

Resmikan Makassar New Port, Jokowi Sebut Bakal Pangkas Biaya Logistik

Rabu, 21 Februari 2024 | 12:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Bisa Pengaruhi Ekspor-Impor, Sri Mulyani Soroti Fenomena Friendshoring

Minggu, 28 Januari 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Menyambi Bisnis Jastip? DJBC Ingatkan Lagi Soal Ketentuan Impornya

Kamis, 14 Desember 2023 | 12:00 WIB PERMENDAG 31/2023

Kemenkop-UKM Minta TikTok Shop Ikuti Aturan, Tak Fasilitasi Transaksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak