KOTA SAMARINDA

Ini Alasan PAD Tak Penuhi Prediksi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 08:38 WIB
Ini Alasan PAD Tak Penuhi Prediksi

SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus berusaha meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat mulai meragukan prediksi pencapaian target PAD sebesar Rp1 triliun bakal terpenuhi.

Pelaksana Tugas Sekretaris Kota Samarinda Hermanto memprediksi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Samarinda mampu mencapai Rp1 triliun setiap tahunnya.

Namun prediksi ini dipatahkan oleh Kepala Dispenda Lujah Irang yang mengungkapkan PAD dari sektor PBB-P2 dengan jumlah Rp1 triliun tidak mungkin terjadi.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

“Biar bagaimana pun caranya, tidak bisa sampai segitu (Rp 1 triliun),” kata Lujah.

Terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi ketidakmampuan PAD untuk capai angka Rp1 triliun. Pertama, Pemkot Samarinda masih harus menyelesaikan utang peninggalan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Utang KPP Pratama tersebut telah mencapai ratusan miliar rupiah.

Alasan kedua, soal basis data yang kurang baik. Banyak terjadi kekeliruan pada jumlah objek pajak yang sesungguhnya dimiliki oleh wajib pajak. Hal ini tentu berpotensi besar pada kebocoran penerimaan pajak yang didapatkan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

“Masih banyak juga objek pajak yang double. Contohnya objeknya ada tiga, tapi datanya hanya satu. Data ini yang kami sedang verifikasi,” ujar Lujah.

Ia juga menuturkan pihaknya tengah berupaya melakukan pemetaan mengenai objek pajak di lapangan.

Sementara itu, seperti dilansir samarinda.prokal.co., Hermanto mengaku sangat mendukung jika Dispenda melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak. “Saya optimis pendapatan daerah dapat meningkat drastis karena luasan tanah dan jumlah bangunan di Samarinda berkembang pesat ketimbang dulu,” tambahnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara