Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memperbarui beleid fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2020. Beleid ini akan diselaraskan dengan omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan yang sudah disetor kepada DPR.
Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan fasilitas perpajakan dalam PP No.12/2020 memang secara sengaja tidak didetailkan. Penentuan seberapa besar tarif yang dinikmati oleh pelaku usaha KEK akan sejalan dengan omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan.
“PP No.12/2020 akan diselaraskan dengan omnibus law dan didetailkan dengan PMK [peraturan menteri keuangan],” katanya, Senin (9/3/2020).
Seperti yang diketahui, fasilitas perpajakan masuk dalam Bab II dan Bab III PP No.12/2020. Beleid ini juga mengatur fasilitas dan kemudahan dalam ranah lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha serta fasilitas lainnya.
Sesuai amanat dalam beleid yang baru ini, ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pelaku usaha disebut dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan kemudahan berupa pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai.
Rofyanto menegaskan otoritas fiskal tidak menunggu selesainya pembahasan omnibus law perpajakan dengan DPR dalam menyusun petunjuk teknis dari PP No.12/2020. Rangkaian PMK dari dari PP tersebut disebutnya sudah mulai disusun oleh Kemenkeu, khususnya BKF.
"Untuk PMK dari PP No.12/2020 sudah kami proses dari sekarang," imbuhnya. (kaw)