PEMBANGUNAN NASIONAL

Ini Alasan Bambang Ajak Badan Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 18:30 WIB
Ini Alasan Bambang Ajak Badan Usaha

JAKARTA, DDTCNews - Pembangunan infrastruktur yang merata di Indonesia diproyeksikan mampu memakan biaya Rp4.796,2 triliun. Menurut Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang P.S. Brodjonegoro, swasta perlu dilibatkan untuk melancarkan proyek tersebut.

Bambang mengatakan pemerintah butuh kontribusi dari swasta senilai Rp1.750,5 triliun. Karena, anggaran saat ini tidak cukup.

"Tahun 2019 menjadi target pemerintah untuk dapat memberikan dampak positif atas pembangunan nasional. Maka, kami meminta bantuan swasta untuk muluskan rencana pembangunan ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/10).

Baca Juga:
RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Dia menambahkan skema yang akan dilakukan yaitu melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU. Skema KPBU menjadi satu-satunya titik terang bagi pemerintah guna membiayai pembangunan.

Menurut Bambang, kontribusi APBN, APBD, dan dukungan BUMN belum cukup, hanya bisa menyumbang Rp1.978,6 triliun atau sekitar 40% saja dari total biaya pembangunan.

Sedangkan bantuan dari BUMN untuk biaya pembangunan lebih rendah jika dibandingkan dengan kontribusi APBN dan APBD. Kontribusi BUMN hanya bisa mencapai Rp1.066 triliun, atau sekitar 22,2% dari total biaya pembangunan yang sebesar Rp4.796,2 triliun.

Baca Juga:
Perguruan Tinggi Swasta Turut Dikenai PBB-P2, Begini Aturan Pajaknya

Dengan demikian, jumlah kontribusi APBN, APBD, dan BUMN hanya mampu mencapai Rp3.044,6. Jumlah tersebut tentunya masih kurang Rp1.750,5 triliun lagi apabila memang ingin pembangunan dipercepat.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan masih ada segenap hal yang dilakukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Salah satunya, dengan terus melibatkan pengembang swasta. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Jumat, 08 Maret 2024 | 10:14 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Selasa, 05 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perguruan Tinggi Swasta Turut Dikenai PBB-P2, Begini Aturan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?