TAX AMNESTY

Ini 3 Segmen Wajib Pajak yang Jadi Target DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2016 | 12:01 WIB
 Ini 3 Segmen Wajib Pajak yang Jadi Target DJP

MALANG, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan serangkaian strategi untuk menjaring lebih banyak wajib pajak dalam program tax amnesty periode II ini. Terbaru DJP menetapkan 3 segmen wajib pajak yang menjadi prioritas untuk dilakukan pendekatan.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan nantinya ketiga segmen itu akan diberikan pendekatan yang berbeda-beda.

“Pada periode kedua ini, salah satu langkah DJP adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang belum mengikuti tax amnesty,” katanya dalam acara Media Gathering DJP di Malang, Kamis (13/10).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Pertama, DJP akan mengupayakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak besar. DJP menilai masih banyak pengusaha besar yang belum mengikuti tax amnesty pada periode pertama lalu.

Kedua, usaha mikro, kecil dan menengah akan menjadi salah satu target prioritas dari sosialisasi tax amnesty. Yoga menjelaskan pemerintah telah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengikuti tax amnesty melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2016 (PER 17).

“Sesuai aturan itu (PER 17) mereka bisa kolektif menyampaikan surat pernyataan, jadi tidak perlu meninggalkan tokonya. Boleh dikuasakan ke asosiasinya,” terangnya.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Ketiga, DJP akan berusaha mendekati para penunggak pajak. Yoga memastikan penunggak pajak yang mengikuti tax amnesty tidak perlu membayar sanksi atas tunggakan pajak yang belum dibayar.

Yoga menegaskan DJP tidak segan untuk memblokir bahkan melakukan penyanderaan apabila para penunggak pajak itu bersikeras tidak mau melaksanakan kewajiban pajaknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN