KEBIJAKAN PERDAGANGAN
India Batalkan BMAD Produk Benang Pintal Poliester, Begini Kata Mendag
Dian Kurniati | Jumat, 21 Januari 2022 | 15:30 WIB
India Batalkan BMAD Produk Benang Pintal Poliester, Begini Kata Mendag

Sejumlah kendaraan lalu lalang di area bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah India membatalkan pengenaan produk benang pintal poliester (polyester spun yarn/PSY) asal Indonesia dari bea masuk antidumping (BMAD).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pembatalan BMAD produk PSY tertuang dalam keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi pengusaha Indonesia karena kesempatan ekspor semakin besar.

"Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India, terutama di masa pemulihan pascapandemi," katanya, dikutip Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'

Lutfi mengatakan keputusan pembatalan BMAD pada produk PSY tersebut tertuang dalam Office Memorandum No. 190354/182/2021-TRU yang diterbitkan pemerintah India pada 8 Januari 2022. Dengan putusan tersebut, artinya rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Agustus 2021 dinyatakan batal dan eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD senilai US$61/MT hingga US$191/MT.

Lutfi menjelaskan produk PSY Indonesia telah memiliki pasar yang besar di India. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor PSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi pada 2019, yakni US$51 juta.

Nilai ekspor itu sempat turun menjadi US$23 juta pada tahun berikutnya. Sedangkan, pada periode Januari hingga Juni 2021, nilai ekspornya tercatat sebesar US$26,1 juta atau naik 321,23% dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai US$6,19 juta.

Baca Juga:
Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email

Khusus pada produk tekstil Indonesia, kebijakan tersebut menjadi kali ketiga pemerintah India batal menerapkan BMAD sejak 2021. Menurutnya, momentum keberhasilan itu diharapkan akan terus berlanjut untuk kasus lainnya.

Rencana pengenaan BMAD bermula pada 21 Mei 2020 saat otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk PSY dengan kode HS 5509.21.00 asal dari China, Indonesia, Nepal, dan Vietnam. PSY menjadi bahan baku pembuatan kain yang digunakan untuk bahan pakaian, gorden, jok mobil, dan produk lainnya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menyebut pembatalan BMAD tersebut terjadi berkat kerja sama dari semua pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah, asosiasi, dan eksportir tertuduh.

"Setelah adanya pembatalan ini, diharapkan eksportir/produsen produk PSY Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Maret 2023 | 11:05 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN Muncul Status SPT Tahunan Kurang Bayar dan Tidak Lengkap? Simak Ini
Senin, 27 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI Sederet Alasan Pejabat DJBC Tolak Layani Pemesanan Pita Cukai
Senin, 27 Maret 2023 | 10:45 WIB KEPPRES 22/P/2023 Jokowi Bentuk Pansel, Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 29 Maret
Senin, 27 Maret 2023 | 10:25 WIB LAYANAN PAJAK DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain
Senin, 27 Maret 2023 | 10:20 WIB ADMINISTRASI PAJAK Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus
Senin, 27 Maret 2023 | 09:41 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI Selama Ramadan, Layanan Bravo Bea Cukai Hanya Sampai Pukul 15.30 WIB
Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD