ADMINISTRASI PAJAK

WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

Dian Kurniati | Rabu, 17 April 2024 | 13:00 WIB
WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

JAKARTA, DDTCNews - Sejak 1 Mei 2022 lalu, Ditjen Pajak (DJP) menutup saluran e-SPT untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan. Kini, pelaporan SPT Tahunan PPh badan bisa dilakukan melalui e-form.

Kendati begitu, ternyata ada wajib pajak yang mengaku masih bisa menggunakan aplikasi e-SPT dalam pelaporan SPT Tahunan. Bagaimana bisa?

"Aplikasinya [e-SPT] masih bisa saja jika ingin dibuka. Namun, jika wajib pajak ingin upload CSV yang dibuat dari aplikasi e-SPT tidak akan bisa dilaporkan melalui e-filing," cuit contact center Kring Pajak DJP saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun mengaku sudah melaporkan SPT PPh badan untuk tahun pajak 2023 melalui e-SPT dan upload di e-filing. Dia pun mengaku mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atas pelaporan SPT Tahunan badan tersebut.

"Apakah laporan SPT saya sah? Mengingat saya masih bisa menggunakan e-SPT?" tanya netizen.

Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2022, aplikasi e-SPT sudah resmi ditutup sejak 1 Mei 2022. Sebagai gantinya, wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT Tahunan kini dapat menggunakan aplikasi e-form atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Baca Juga:
Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

Apabila menyampaikan SPT Tahunan badan menggunakan e-form PDF, terdapat beberapa kemudahan yang dapat dirasakan wajib pajak. Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT.

Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Keempat, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Kelima, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Keenam, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.

"Apabila wajib pajak ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan 1771 untuk tahun pajak 2022, silakan dilaporkan melalui e-form PDF di DJP Online atau melalui PJAP," bunyi cuitan DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

BERITA PILIHAN