DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar DDTC: Ulasan PMK 172/2023 Menghadapi Era Baru Transfer Pricing

DDTC Academy | Rabu, 17 Januari 2024 | 16:30 WIB
Webinar DDTC: Ulasan PMK 172/2023 Menghadapi Era Baru Transfer Pricing

DDTC Academy Tax Update Webinar: Ulasan & Implikasi Pembaruan Ketentuan Transfer Pricing sesuai PMK 172/2023.

DALAM upaya meningkatkan transparansi dan keadilan dalam praktik bisnis, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023. Terbitnya peraturan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan dunia usaha dan peningkatan volume transaksi antara wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.

Diharapkan, PMK 172/2023 dapat memberikan keadilan, kepastian hukum, serta memudahkan pelaksanaan hak dan kewajiban para wajib pajak.

Isi dari PMK 172/2023 mencakup beberapa pengaturan terkait transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa. Pengaturan tersebut meliputi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle, kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA), jenis dokumen dan/atau informasi tambahan dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta pelaksanaan prosedur persetujuan bersama.

Ketentuan ini mencakup prinsip bahwa tidak ada perbedaan dalam penerapan PKKU antara transfer pricing (TP) domestik dan TP lintas batas, serta penyesuaian keterkaitan (corresponding adjustment) juga dimuat dalam PMK tersebut.

Oleh karena itu, perusahaan di Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan dalam menginterpretasikan dan mengadaptasi praktik mereka sesuai dengan regulasi baru ini. Dengan fokus pada penentuan harga transfer yang adil antarpihak dengan hubungan istimewa, PMK 172/2023 menuntut dokumentasi yang lebih rinci dan metode penilaian yang lebih ketat.

Sebagai bekal dalam menghadapi tantangan ini, DDTC mengadakan webinar pembaruan peraturan pajak terbaru berjudul Tax Update Webinar: Ulasan & Implikasi Pembaruan Ketentuan Transfer Pricing sesuai PMK 172/2023.

Webinar ini dijadwalkan pada Jumat, 19 Januari 2024, pukul 14.00-16.30 WIB, dan hanya untuk tamu undangan pilihan. Ada 5 buku terbaru DDTC berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua – Vol 2) yang akan dibagikan dalam webinar ini.

Poin-poin pembahasan webinar ini adalah sebagai berikut:

1. Legal framework penerapan-penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sesuai PMK 172/2023;
2. Poin-poin perubahan pada PMK 172/2023

  • Ketentuan penerapan arm’s length principle
  • Corresponding adjustment TP Domestic
  • Secondary adjustment
  • Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pengaturan pembuatan and penyampaian transfer pricing documentation
  • Mutual Agreement Procedure (MAP)
  • Advance Pricing Agreement (APA)

3. Langkah-langkah dan strategi perusahaan dalam menghadapi PMK 172/2023

Webinar ini akan diisi oleh dua expert transfer pricing DDTC yang berpengalaman dalam menangani transfer pricing di berbagai industri serta telah mengantongi berbagai sertifikasi pajak hingga tingkat internasional.

Narasumber pertama, Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung. Yusuf telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris, kuasa hukum Pengadilan Pajak, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, dalam acara penghargaan International Tax Review (ITR) Asia-Pacific Tax Awards 2021 di Inggris, Yusuf terpilih masuk dalam nominasi kategori Tax Litigation and Disputes Practice Leader of the Year.

Narasumber kedua, Manager of Transfer Pricing Services DDTC Muhammad Putrawal Utama. Putrawal berpengalaman di bidang dokumentasi transfer pricing, mutual agreement procedure (MAP), dan advance pricing agreement (APA). Putrawal juga memimpin tim khusus yang menangani isu transfer pricing terkait dengan aset tidak berwujud dan transaksi keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini