KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Industri Ini Bakal Berebut Serap Pasokan Mineral Kritis-Strategis

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2024 | 13:00 WIB
Tiga Industri Ini Bakal Berebut Serap Pasokan Mineral Kritis-Strategis

Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Lalampu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (7/1/2024). Hasil tambang di desa tersebut selanjutnya diolah pada sejumlah smelter pada kawasan industri nikel yang ada di Morowali. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemanfaatan mineral kritis dan mineral strategis diarahkan untuk 3 sektor industri strategis. Industri-industri strategis ini dinilai akan mengalami peningkatan permintaan di masa depan, baik dalam lingkup domestik atau internasional.

Ketiga industri tersebut adalah industri pengembangan kendaraan listrik dan baterai listrik, industri yang berkaitan dengan energi solar, dan industri pertahanan serta kesehatan.

"Pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap pengembangan mineral kritis dan mineral strategis ke depan," kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif, dikutip pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Irwandy lantas mengulas satu per satu bentuk industri yang dimaksud. Pertama, industri pengembangan kendaraan listrik. Ekosistemnya akan banyak membutuhkan mineral strategis dan mineral kritis.

Pemerintah, imbuh Irwandy, tengah melakukan pembahasan pengolahan produk tembaga dari konsentrat ke katoda tembaga secara keseluruhan. Nantinya, anodanya akan menghasilkan logam emas. Saat ini pembangunan smelter tembaga dimiliki oleh Freeport di Gresik dan Amman Mineral di Nusa Tenggara Barat.

Hal tersebut, sambung Irwandy, juga akan menunjang terhadap industri strategis yang kedua, yaitu industri yang terkait dengan energi solar atau energi matahari, baik baterai maupun panel surya. Industri ini juga membutuhkan kuarsit atau pasir kuarsa yang kualitasnya ditingkatkan sehingga bisa membentuk komponen-komponen atau ekosistem di dalam industri energi solar.

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

"Dan yang terakhir, yang ketiga, industri strategis yang menjadi perhatian pemerintah dalam konsumsi mineral strategis dan kritis adalah untuk industri pertahanan dan kesehatan," jelasnya.

Lebih lanjut, Irwandy juga memaparkan kebijakan pertambangan terkait mineral kritis dan mineral strategis ke depan, di antaranya adalah peningkatan eksplorasi sumber daya cadangan minerba termasuk potensi logam tanah jarang dan mineral kritis. Logam tanah jarang dan mineral kritis tersebut memiliki nilai ekonomi dan bermanfaat dalam kebutuhan teknologi di masa depan.

Pemanfaatan mineral kritis dan strategis ke depannya, imbuh Irwandy, harus sejalan dengan kemandirian dan pemenuhan bahan baku industri dari komoditas yang ada di dalam negeri. Salah satu pendorongnya adalah dengan melakukan peningkatan nilai tambah mineral atau hilirisasi.

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

"Serta dengan menaruh perhatian kepada mineral strategis pada mineral utama, ikutan, dan sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian dan juga mineral kritis," katanya.

Sebagai informasi, mineral kritis adalah mineral logam atau nonlogam yang memiliki fungsi ekonomi penting dan tidak dapat diganti, dan sedang menghadapi risiko pasokan (supply risk) yang tinggi.

Selanjutnya, mineral strategis merupakan bahan galian strategis yang digolongkan untuk kepentingan pertahanan, keamanan, dan perekononian strategis. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai