TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

Tax Center Universitas Gunadarma Kukuhkan Relawan Pajak 2024

Dian Kurniati | Selasa, 06 Februari 2024 | 11:07 WIB
Tax Center Universitas Gunadarma Kukuhkan Relawan Pajak 2024

Kepala Tax Center Universitas Gunadarma Benny Susanti (paling kiri), Ketua Umum PERTAPSI Darussalam (kedua dari kiri), Rektor Universitas Gunadarma Margianti (keempat dari kiri), dan Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti (kelima dari kiri) dalam peluncuran relawan pajak dalam program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Tax Center Universitas Gunadarma resmi mengukuhkan relawan pajak dalam program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2024.

Rektor Universitas Gunadarma Margianti mengatakan pengukuhan program relawan pajak menjadi salah satu aktivitas positif untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Melalui program ini, mahasiswa Universitas Gunadarma turut meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pajak kepada masyarakat di sekitar kampus.

"Bagaimana kita melakukan kewajiban kita dengan baik dan benar, dan tentu saja bagaimana kita bersama-sama berbuat supaya Indonesia menjadi lebih baik lagi," katanya, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Margianti mengatakan pengukuhan Renjani 2024 dilaksanakan dalam serangkaian acara HUT ke-8 Tax Center Universitas Gunadarma. Menurutnya, Universitas Gunadarma akan terus mendukung kegiatan mahasiswa yang bermanfaat untuk negara.

Program Renjani merupakan kerja sama antara Universitas Gunadarma dan Kanwil DJP Jawa Barat III yang telah rutin dilaksanakan sejak 2016. Pengukuhan Renjani Universitas Gunadarma 2024 dilakukan oleh Rektor Universitas Gunadarma Margianti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, serta Ketua Umum PERTAPSI sekaligus Founder DDTC Darussalam.

Selain mengukuhkan Renjani 2024, Universitas Gunadarma juga membuka sekaligus meluncurkan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Relawan Pajak. Universitas Gunadarma menjadi salah satu dari 3 kampus yang ditunjuk untuk melaksanakan piloting MBKM Relawan Pajak pada tahun ini.

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Dalam 8 tahun terakhir, Tax Center Universitas Gunadarma telah mendukung pemerintah melakukan penguatan di bidang pajak melalui program Renjani. Kini, tax center juga turut mengembangkan kurikulum serta merancang proses dan mekanisme integrasi program renjani dengan program MBKM.

Tax Center Universitas Gunadarma menjadi salah satu lembaga yang berfungsi sebagai pusat kajian, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan sosialisasi yang mendukung pemahaman perpajakan pada mahasiswa, pelaku usaha, masyarakat, dan lingkungan kampus. Tax center juga menjadi lembaga yang inklusif dalam menjembatani pemahaman perpajakan bagi seluruh kalangan dengan menghadirkan berbagai program kerja.

Sementara itu, Ketua Umum PERTAPSI sekaligus Founder DDTC Darussalam mengapresiasi pengukuhan Renjai 2024 dan peluncuran program MBKM Relawan Pajak. Dengan 2 program tersebut, kampus dapat berpartisipasi lebih besar dalam meningkatkan literasi perpajakan bagi masyarakat.

Keberadaan relawan pajak, menurut Darussalam, sejalan dengan upaya PERTAPSI dalam membangun masyarakat melek pajak. Menurutnya, tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat tak cuma diemban oleh DJP, tetapi juga para akademisi melalui berbagai tax center. Keterlibatan akademisi, seperti relawan pajak, menjadi penting karena posisinya dinilai lebih dekat dengan masyarakat, termasuk wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP KALTIMTARA

Fiskus Ajak WP Pelajari Coretax, Bakal Ada Proses Bisnis yang Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak