KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Berencana Perpanjang BMTP Sirop Fruktosa Asal China Hingga Kosel

Dian Kurniati | Selasa, 02 Mei 2023 | 12:00 WIB
RI Berencana Perpanjang BMTP Sirop Fruktosa Asal China Hingga Kosel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard measure atas impor produk sirop fruktosa, yang berakhir tahun ini.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap impor sirop fruktosa dengan nomor harmonized system (HS) 1702.60.20, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Berdasarkan penelitian terhadap bukti awal, KPPI menemukan indikasi adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius dan masih rendahnya realisasi penyesuaian struktural.

"Oleh karena itu, pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Mardjoko mengatakan permohonan penyelidikan untuk memperpanjang safeguard measure diajukan PT Associated British Budi pada 15 Maret 2023. Indonesia mengimpor sirop fruktosa terutama dari negara seperti China, Turki, Korea Selatan, dan Thailand.

Dia menjelaskan KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 20 hari sejak tanggal dimulainya penyelidikan atau 4 Mei 2023. Pendaftaran sebagai interested parties disampaikan secara tertulis kepada KPPI.

Melalui PMK 126/2020, pemerintah mengatur pengenaan safeguard terhadap impor produk sirop fruktosa. Kebijakan ini didasarkan pada hasil penyelidikan KPPI yang membuktikan industri dalam negeri mengalami kerugian serius yang disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk sirop fruktosa.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Safeguard dikenakan terhadap barang impor berupa produk sirop fruktosa dalam keadaan kering yang mengandung fruktosa lebih dari 50% menurut beratnya, tidak termasuk gula invert. Safeguard dikenakan selama 3 tahun dengan tarif berbeda.

Pada tahun pertama, dengan periode 1 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK 126/2020, dikenakan safeguard sebesar 24%. Kemudian pada tahun kedua dan ketiga, tarif safeguard ditetapkan masing-masing sebesar 22% dan 20%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai