KEBIJAKAN ENERGI

Revisi PP Pajak Migas Masuk Tahap Akhir, Iklim Investasi Bisa Membaik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2023 | 10:45 WIB
Revisi PP Pajak Migas Masuk Tahap Akhir, Iklim Investasi Bisa Membaik

Ilustrasi. (foto: Pertamina)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Salah satu caranya dengan melakukan revisi beleid yang mengatur tentang perpajakan sektor migas.

Kedua beleid yang dimaksud adalah PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan SKK Migas sedang dalam tahap akhir revisi Peraturan Pemerintah 27 dan 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas" kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriterianya

Peningkatan investasi hulu migas diperlukan lantaran kebutuhan terhadap energi fosil masih diperlukan. Pemerintah juga tengah menggalakkan penawaran wilayah kerja baru kepada investasi dengan syarat dan ketentuan yang lebih menarik.

Indonesia, ujar Arifin, saat ini berfokus pada upaya eksplorasi cekungan migas. Hal ini dilakukan mengingat Indonesia masih menyimpan banyak cadangan migas yang belum dimanfaatkan. Dari 128 cekungan hidrokarbon, 68 di antaranya masih belum dieksplorasi.

"Mulai tahun ini, pemerintah Indonesia tengah menggalakkan penambahan wilayah kerja migas baru. Investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah," imbuh Arifin.

Baca Juga:
Persetujuan Fasilitas Kepabeanan di IKN Diberikan dalam Waktu 5 Jam

Setidaknya terdapat 7 strategi pemerintah dalam mendorong penawaran wilayah kerja baru kepada investor. Pertama, pemerintah melakukan perbaikan atas pembagian ekuitas antara bagian pemerintah dan kontraktor. Hal ini memungkinkan kontraktor mendapatkan bagian yang melebihi 50%.

Kedua, pemerintah juga menawarkan fleksibilitas kontrak hulu migas. Ke depan Kontraktor kegiatan usaha hulu migas konvensional maupun non-konvensional dapat memilih apakah kontrak yang berlaku akan menggunakan mekanisme cost recovery atau gross split.

Ketiga, 10% bagian minyak bumi tahap pertama yang dapat dibagikan. Keempat, Domestic Market Obligation (DMO) dengan Indonesian Crude Price (ICP) 100% sepanjang periode Production Sharing Contract (PSC). Kelima, adanya fasilitas perpajakan pada tahap eksplorasi dan eksploitasi. Keenam, pemberian insentif termasuk kredit investasi dan percepatan penyusutan. Ketujuh, kemudahan akses data melalui mekanisme keanggotaan di Migas Data Repository (MDR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN