PERIZINAN

Resmi Luncurkan OSS Berbasis Risiko, Begini Pesan Presiden Jokowi

Dian Kurniati | Senin, 09 Agustus 2021 | 10:23 WIB
Resmi Luncurkan OSS Berbasis Risiko, Begini Pesan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan pelayanan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko agar proses perizinan lebih cepat dan mudah.

Jokowi mengatakan pemerintah akan terus melakukan reformasi struktural sebagai bagian dari agenda reformasi. Melalui reformasi tersebut, aturan yang menghambat kemudahan berusaha akan terus dipangkas, salah satunya melalui sistem OSS Berbasis Risiko.

"Saya yakinkan kepada pengusaha atau investor, dalam maupun luar negeri, kepada pelaku UMKM maupun pengusaha besar, memanfaatkan layanan yang supermudah ini sebaik-baiknya agar meningkatkan volume investasi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," katanya, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Jokowi mengatakan pemerintah ingin mendorong agar iklim usaha terus berubah menjadi makin kondusif, memudahkan UMKM untuk memulai usaha, meningkat kepercayaan investor, serta membuka banyak lapangan kerja.

Menurutnya, strategi tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi Covid-19.

Dia mengutip laporan World Bank pada 2020 yang menempatkan Indonesia pada peringkat 73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha. Menurutnya, posisi itu menunjukkan prosedur perizinan berusaha di Indonesia sudah masuk kategori mudah, tetapi harus meningkat lagi menjadi sangat mudah.

Baca Juga:
Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriterianya

Jokowi menyebut sistem tersebut menjadi reformasi signifikan dalam perizinan karena menggunakan layanan secara online yang terintegrasi dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Melalui paradigma tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha sehingga perizinan antara UMKM dan usaha besar tidak sama.

Perizinan berusaha untuk usaha yang masuk dalam risiko tinggi harus berupa izin. Untuk risiko menengah berupa sertifikat standar. Sementara untuk risiko rendah cukup berupa pendaftaran atau nomor induk berusaha dari OSS.

Jokowi kemudian meminta para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS Berbasis Risiko.

Baca Juga:
Persetujuan Fasilitas Kepabeanan di IKN Diberikan dalam Waktu 5 Jam

Dia menegaskan akan terus memastikan implementasinya di lapangan. Implementasi itu soal kemudahan persyaratan, pengurangan jumlah izin, penyederhanaan proses, efisiensi biaya, serta standardisasi proses perizinan di yang berjalan di semua level pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Meski demikian, Jokowi juga menegaskan implementasi OSS Berbasis Risiko tidak akan mengganggu kewenangan pemerintah daerah.

"Saya ingin menekankan layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah tapi justru memberikan standar layanan bagi semua tingkat pemerintah yang mengeluarkan izin," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN