BUKU PAJAK

Reformasi Perpajakan, Berpijak dari Sistem di UK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2022 | 10:50 WIB
Reformasi Perpajakan, Berpijak dari Sistem di UK

REFORMASI perpajakan masih berlangsung dinamis. Berbagai agenda dilakukan dalam bentuk perbaikan administrasi dan regulasi. Sejumlah agenda juga difokuskan pada upaya untuk meningkatkan basis pajak.

Meskipun membahas sistem di UK, buku berjudul What Everyone Needs to Know About Tax juga menyoroti sejumlah agenda reformasi perpajakan yang bisa dipelajari. Buku ini ditulis James Hannam, ahli pajak dan sejarawan yang selama 20 tahun telah berkiprah sebagai konsultan pajak.

Fokus utama dari buku ini sebenarnya untuk meningkatkan tax awareness. Namun, pembahasannya tidak berhenti pada penjelasan cara kerja sistem pajak. Penulis juga menyodorkan berbagai saran perbaikan sistem melalui reformasi perpajakan.

Baca Juga:
SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

Ulasan dalam buku yang diterbitkan pada 2017 tersebut dimulai dengan penjelasan pajak atas penghasilan, konsumsi, kekayaan, dan kegiatan bisnis. Dari ulasan tersebut, penulis menyimpulkan terdapat 3 golden rules yang digunakan dalam memformulasikan pola sistem pajak.

Pertama, gabungan total pengenaan pajak pada beberapa aspek—dengan nilai kecil—membuat tagihan yang besar. Kedua, pajak—apapun namanya—ditanggung manusia. Ketiga, pajak sebisa mungkin dibuat agar ‘tak kasatmata’.

Setelah menjabarkan berbagai pola dalam sistem pajak tersebut, penulis juga memberikan sejumlah ide reformasi perpajakan. Dimuat pada bab terakhir, elaborasi atas ide untuk melakukan reformasi pajak disampaikan melalui 5 cara.

Baca Juga:
Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Pertama, pemotongan pajak (tax cut) pada kontribusi jaminan sosial, bukan pajak penghasilan (PPh). Hal ini dikarenakan, pemberian tax cut pada PPh akan memberikan keuntungan kepada semua tingkatan penghasilan, termasuk kepada orang kaya.

Sementara itu, kontribusi jaminan sosial hanya dibayarkan oleh para pekerja. Jika tax cut diberikan atas kontribusi jaminan sosial maka akan membantu para pekerja untuk terbebas dari ‘jebakan kemiskinan’.

Kedua, perubahan skema tarif. Saat ini, tarif pajak marginal meningkat dari 40% sampai 60% pada besaran penghasilan £100.000. Penulis berpendapat seharusnya ada simplifikasi dengan cara menaikkan tarif pajak dari 40% menjadi 45% untuk penghasilan sebesar £100.000 atau lebih. Kemudian, tarif 60% dihapus karena tarif marginal yang tinggi justru akan mendistorsi perekonomian.

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Ketiga, pemajakan entitas bisnis berdasarkan pada laba akuntansinya. Saat ini, perhitungan pajak atas penghasilan perusahaan harus disesuaikan dengan aturan perpajakan. Namun, tak jarang hal tersebut justru menjadi peluang terciptanya tax avoidance.

Pemajakan atas laba akuntansi berarti menghapuskan insentif dan tunjangan yang diberikan kepada perusahaan. Dengan begitu, sistem lebih sederhana dan aktivitas perusahaan bergerak semata-mata untuk kebutuhan komersial, bukan mereduksi beban pajak.

Keempat, perluasan basis pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Pada poin ini, penulis berpendapat tarif PPN 0% pada buku dan pakaian anak hanya didasarkan pada alasan politik. Secara ekonomi, hal tersebut tidak masuk akal.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Penulis menyarankan perluasan pengenaan PPN pada makanan olahan. Selain menaikkan penerimaan, kebijakan ini juga akan mendorong pola hidup lebih sehat. Namun, di sisi lain, ide ini mungkin akan membuat sistem PPN menjadi lebih rumit.

Kelima, pemajakan atas orang kaya melalui tarif PPh minimum. Penulis menyarankan tarif minimum dikenakan sebesar 30% atas penghasilan kotor dan keuntungan modal yang berasal selain dari aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan.

Tarif ini bisa dikenakan sebelum adanya pengurangan dari insentif dan penerapan ketentuan antipenghindaran pajak. Dengan demikian, aktivitas penghindaran pajak yang biasanya dilakukan oleh orang kaya menjadi tidak relevan lagi.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai

Kendati dibuat dengan latar belakang kondisi pajak di Inggris, poin reformasi pajak yang dikemukakan penulis dapat dijadikan pertimbangan oleh para pemangku kebijakan di Indonesia.

Buku singkat setebal 144 halaman ini perlu juga dibaca oleh setiap orang agar dapat meningkatkan pemahamannya mengenai perpajakan. Pada akhir buku, James Hannam mengatakan, “With taxation, there is no easy answer.” (Fauzara/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

BERITA PILIHAN