KEBIJAKAN CUKAI

PMK Tarif Cukai Rokok 2022 Rampung, Aturan Segera Berlaku

Dian Kurniati | Selasa, 21 Desember 2021 | 13:00 WIB
PMK Tarif Cukai Rokok 2022 Rampung, Aturan Segera Berlaku

Dirjen Bea Cukai Askolani dalam paparannya di APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyatakan telah menyelesaikan penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2022.

Askolani mengatakan PMK tersebut akan menjadi payung hukum kenaikan tarif cukai rokok yang rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022. Menurutnya, penyelesaian PMK kenaikan cukai rokok tersebut bersamaan dengan PMK yang mengubah skema tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

"Alhamdulillah pada hari ini, kami sudah bisa menyelesaikan 2 PMK mengenai tarif cukai hasil tembakau dan tarif cukai HPTL, yang tentunya menjadi basis untuk kebijakan dari pentarifan cukai yang baru pada 2022," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Askolani tidak menjelaskan lebih detail mengenai penyusunan 2 PMK itu. Pada situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu juga belum terdapat unggahan kedua PMK tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada 2022. Kenaikan tarif tersebut lebih kecil dari tahun ini yang rata-rata sebesar 12,5%.

Kenaikan tarif cukai rokok tersebut telah mempertimbangkan setidaknya 4 dimensi. Keempat dimensi tersebut meliputi kesehatan masyarakat, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer pada 2022. Kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil.

Adapun dari sisi HPTL, pemerintah akan mengatur tarif cukai menjadi lebih spesifik. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memerinci hasil tembakau yang akan dikenakan cukai yakni meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan HPTL, baik yang menggunakan atau tidak menggunakan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah mengubah pengelompokan produk tembakau tersebut dari semula hanya HPTL kini terbagi menjadi rokok elektrik dan HPTL. Rokok elektrik terdiri atas jenis padat, cair sistem terbuka, dan cair sistem tertutup, sedangkan HPTL terdiri atas tembakau kunyah, tembakau molases, dan tembakau hirup.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Dalam penetapan tarif cukai, akan diterapkan dalam skema spesifik untuk setiap satuan jenis HPTL. Pada rokok elektrik cair sistem terbuka dan rokok elektrik sistem tertutup, tarif cukainya dihitung per mililiter, sedangkan pada rokok elektrik padat, tembakau kunyah, tembakau molases, dan tembakau hirup dihitung per gram.

Dengan perubahan tarif dan HJE rokok elektrik dan HPTL, pemerintah memproyeksikan penerimaan cukainya akan mencapai Rp648,84 miliar pada 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA