KEBIJAKAN CUKAI

Pita Cukai Rokok yang Baru Mulai Didistribusikan Awal Januari 2022

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Desember 2021 | 09:00 WIB
Pita Cukai Rokok yang Baru Mulai Didistribusikan Awal Januari 2022

Dirjen Bea Cukai Askolani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pihaknya telah menyelesaikan penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai tarif cukai rokok 2022. Selain itu, pita cukai yang baru juga tengah dipersiapkan agar dapat didistribusikan pada awal Januari 2021.

"Sesuai dengan yang kami koordinasikan dengan asosiasi, bahwa di awal Januari 2022, pita cukai yang baru siap kami distribusikan kepada pelaku usaha," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Askolani mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan koordinasi dengan Perum Peruri mengenai pencetakan pita cukai rokok yang baru. Dia berharap pencetakan tersebut segera selesai agar dapat didistribusikan dan dilekatkan pada rokok.

Dia menjelaskan DJBC telah mulai menyosialisasikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tersebut kepada pelaku usaha. Menurutnya, sosialisasi dilakukan oleh masing-masing kantor Bea Cukai di daerah, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Kami bagi sesi pagi dan siang yang dilakukan teman-teman Bea Cukai," ujarnya.

Baca Juga:
Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada 2022. Kenaikan tarif tersebut lebih kecil dari tahun ini yang rata-rata sebesar 12,5%.

Kenaikan tarif cukai rokok tersebut telah mempertimbangkan setidaknya 4 dimensi. Keempat dimensi tersebut meliputi kesehatan masyarakat, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer pada 2022. Kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB