PERPRES 19/2024

Perpres Percepatan Industri Gim Dirilis, Insentif Pajak Diberikan

Dian Kurniati | Jumat, 16 Februari 2024 | 10:30 WIB
Perpres Percepatan Industri Gim Dirilis, Insentif Pajak Diberikan

Laman depan Perpres 19/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 19/2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Pertimbangan Perpres 19/2024 menjelaskan industri gim mempunyai potensi ekonomi yang perlu diperkuat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital. Pemerintah pun berupaya mendorong sinergi dalam mengembangkan industri gim untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi industri gim nasional.

"Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengembangan industri gim nasional, perlu pengaturan percepatan pengembangan industri gim nasional," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 19/2024, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Pasal 2 Perpres 19/2024 menjelaskan bahwa percepatan pengembangan industri gim nasional akan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pemda untuk menetapkan kebijakan sektoral. Beleid ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sesuai dengan kewenangannya, serta pemangku kepentingan lainnya.

Melalui perpres, dibentuk pula tim percepatan pengembangan industri gim nasional yang beranggotakan kementerian/lembaga. Nantinya, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan pengembangan industri gim nasional akan dilakukan oleh ketua pengarah sesuai dengan kewenangannya.

Pemantauan dan evaluasi ini dilaksanakan secara berkala 1 kali dalam 6 bulan. Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan secara berkala 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Baca Juga:
PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak

Soal pendanaan dalam pelaksanaan percepatan pengembangan industri gim nasional, akan bersumber dari APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang tertuang dalam lampiran perpres, dijelaskan perkembangan teknologi digital memiliki pengaruh positif terhadap perkembangan gim untuk aksesibilitas. Hal ini membuat perkembangan industri gim makin meningkat, baik di tingkat global maupun dalam negeri, bahkan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Berdasarkan data IBISWorld pada 2O2O, perkembangan pengeluaran untuk gim melalui telepon seluler, konsol, dan komputer pribadi mencapai US$205 miliar pada 2020. Angka ini diproyeksi tumbuh menjadi US$246 miliar pada 2025.

Baca Juga:
Tiga Kriteria bagi WP Badan Sektor Industri untuk Dapat Fasilitas PPh

Meski demikian, pengembangan industri gim nasional masih dihadapkan pada berbagai persoalan mulai dari ketersediaan SDM, belum adanya akses pendanaan, hingga belum adanya kebijakan fasilitas pajak bagi pengembang dan penerbit gim.

"Dibutuhkan kebijakan pemanfaatan fasilitas perpajakan untuk mendukung percepatan pengembangan industri gim nasional, khususnya tax holiday untuk menarik investasi dan/atau usaha penerbitan gim nasional," bunyi lampiran Perpres 19/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai