PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Periodenya Lewat, DJP Masih Terima Laporan Realisasi Repatriasi PPS

Dian Kurniati | Senin, 10 Juli 2023 | 14:45 WIB
Periodenya Lewat, DJP Masih Terima Laporan Realisasi Repatriasi PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 6.877 wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) telah menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasinya hingga 7 Juli 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen merepatriasi atau menginvestasikan harta diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasinya. Meski batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi sudah lewat, wajib pajak tetap dapat melaksanakan kewajibannya tersebut.

"Saat ini sudah terdapat sebanyak 857 wajib pajak yang telah melaporkan realisasi repatriasi dengan jumlah harta repatriasi Rp19,13 triliun," katanya, dikutip pada Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Dwi kemudian menyebut ada 6.020 wajib pajak telah melaporkan realisasi investasi PPS senilai Rp297,27 miliar usaha baru, Rp239,14 miliar modal, Rp4,3 triliun SBN rupiah, dan US$35,69 miliar SBN dolar.

PMK 196/2021 mengatur wajib pajak peserta PPS diwajibkan menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi atas harga bersih yang disampaikan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Laporan realisasi repatriasi atau investasi ini disampaikan kepada DJP secara elektronik.

Sesungguhnya, batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi investasi adalah pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Namun, aplikasi e-Reporting PPS baru tersedia pada awal Mei 2023 sehingga batas waktu laporannya juga dilonggarkan.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi telah diberi waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023. Walaupun periodenya sudah terlewat, DJP tetap mendorong wajib pajak peserta PPS melaksanakan komitmennya.

Pada tahun lalu, DJP tercatat sudah mengirimkan email blast kepada 2.325 wajib pajak terkait yang berkomitmen merepatriasi harta yang diungkapkan dalam PPS.

"Email tersebut berisi imbauan kepada wajib pajak yang merupakan peserta PPS kebijakan I dan II untuk melakukan repatriasi harta bersih sesuai dengan komitmen sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan," ujar Dwi.

Apabila wajib pajak tidak melakukan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen dalam SPPH, akan dikenakan tambahan PPh final. Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak direpatriasi atau tidak diinvestasikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai