FILIPINA

Percepat Transformasi Digital, Menkeu Yakin Target Pajak Terlampaui

Dian Kurniati | Kamis, 18 Februari 2021 | 14:33 WIB
Percepat Transformasi Digital, Menkeu Yakin Target Pajak Terlampaui

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez III optimistis Bureau of Internal Revenue (BIR) akan dapat mengumpulkan penerimaan pajak melampaui target tahun ini.

Dominguez mengatakan pemerintah telah mempercepat transformasi teknologi digital pada BIR untuk memudahkan pelayanan pajak pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, menurutnya, otoritas juga mulai menerapkan kebijakan penagihan pajak yang makin baik.

"Dengan digitalisasi, perbaikan sistem administrasi, dan dedikasi pegawai BIR, saya yakin target penerimaan itu akan terlampaui," katanya, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Dominguez menyebut target penerimaan BIR tahun ini senilai P2.081 triliun atau Rp604 triliun. Target itu naik 6% dari realisasi pada 2020 senilai P1,95 triliun atau Rp565,8 triliun. Realisasi pada 2020 tersebut setara 112% dari target yang telah direvisi senilai P1,7 triliun atau Rp487 triliun.

Komisaris BIR Caesar Dulay menambahkan otoritas telah berupaya mempercepat implementasi teknologi digital untuk proses pendaftaran wajib pajak serta pembayaran dan pelaporan pajak. BIR juga mengembangkan sistem dan kebijakan untuk memastikan semua wajib pajak mematuhi kewajiban mereka.

Dengan teknologi digital tersebut, pemerintah mencatat 85% pembayaran pajak telah dilakukan melalui saluran elektronik, sementara hampir 100% restitusi pajak diajukan secara online.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

"Kami mengembangkan sistem dan kebijakan untuk memastikan wajib pajak mematuhi semua kewajiban mereka," ujarnya, seperti dilansir cnnphilippines.com.

Kementerian Keuangan, sambungnya, baru saja menandatangani komitmen hibah dari Badan Perdagangan dan Pembangunan AS (United States Trade and Development Agency/USTDA) senilai US$809.450 atau Rp11,36 miliar.

Hibah tersebut akan menutup sebagian kebutuhan pembiayaan program digitalisasi BIR yang disebut ‘Strategi Modernisasi Teknologi Informasi dan Bantuan Teknis Pusat Data’. Selain itu, pemerintah akan menggunakan dana hibah untuk mengembangkan peta jalan atau kerangka kerja BIR, termasuk jika membutuhkan program restrukturisasi dan pelatihan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN