KEPABEANAN

Penyelidikan Antidumping Impor Produk Asal China Ini Dimulai

Dian Kurniati | Jumat, 15 September 2023 | 12:50 WIB
Penyelidikan Antidumping Impor Produk Asal China Ini Dimulai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan penyelidikan antidumping terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu asal China. Penyelidikan dimulai sejak 12 September 2023.

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom mengatakan penyelidikan ini menjadi tindak lanjut dari permohonan PT Asia Pacific Fibers Tbk. dan PT Indorama Synthetics Tbk. dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang mewakili industri dalam negeri.

“Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan tersebut, terdapat impor produk benang filamen sintetik tertentu yang diduga dumping yang menyebabkan kerugian material bagi pemohon," katanya, dikutip pada Jumat(15/9/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Donna mengatakan analisis KADI juga menunjukkan terdapat hubungan kausal antara kerugian pemohon dan dumping impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari negara tertuduh.

Dia menjelaskan penyelidikan antidumping dilakukan terhadap produk dengan pos tarif 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Dia menjelaskan penyelidikan antidumping ini didasarkan pada PP 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan serta Permendag 76/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Donna menyebut KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pihak-pihak tersebut meliputi industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari China yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di China, dan perwakilan pemerintahan China di Indonesia.

"KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi dalam penyelidikan ini selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman ini atau pada 25 September 2023," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai