KEBIJAKAN PAJAK

Penerapan Exit Tax Bisa Menahan Gerusan Basis Pajak, Ini Analisisnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 21:00 WIB
Penerapan Exit Tax Bisa Menahan Gerusan Basis Pajak, Ini Analisisnya

Septian Fachrizal dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan exit tax atau exit charge dinilai berpeluang untuk diterapkan di Indonesia. Jenis pungutan pajak ini diyakini bisa menekan risiko tergerusnya basis pajak nasional.

Hal ini disampaikan Septian Fachrizal dan Iva Unnaiza dalam paper berjudul Exit Tax Adoption to Protect Indonesia's Tax Base: Are We Ready? Implementasi exit tax dianggap sangat mungkin lantaran Indonesia sudah punya landasan hukumnya melalui Pasal 4 UU PPh s.t.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Exit tax tidak memunculkan jenis pajak baru dan tidak perlu mengubah Undang-undang (UU) yang sudah ada. Exit tax justru memanfaatkan konstelasi UU PPh yang sudah ada, sebagai objek penghasilan yang diatur di Pasal 4 UU PPh," ujar Septian dalam Panel Session - International Tax Conference 2022 hari ini, Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Seperti diketahui, exit tax atau exit charge adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh orang pribadi atau perusahaan yang memindahkan domisilinya dari satu negara ke negara lain atau ketika terjadi transfer lintas batas atas aset suatu entitas.

Pada prinsipnya, exit tax dikenakan oleh suatu negara sebelum subjek pajak melepas status subjek pajak dalam negeri di negara tersebut. Pemindahan residensi dan restrukturisasi usaha ini pada akhirnya berpotensi menciptakan arus modal keluar sehingga pada akhirnya memunculkan motif penghindaran pajak.

"Exit Tax atau exit charge diterapkan dalam perubahan tempat tinggal dan restrukturisasi bisnis sehubungan dengan potensi arus keluar modal," tulis Septian dalam paper-nya.

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Terkait dengan exit tax atas change of residency, imbuh Septian, Indonesia bisa menggunakan pemajakan atas capital gain yang sudah diatur lebih dulu dalam UU PPh. Hanya saja, otoritas perlu melakukan perluasan aspek atas deemed realization pada saat emigrasi.

"Kemudian, exit tax on business restructuring, kita bisa mengikuti prinsip remunerasi di transfer pricing tentang business restructuring," kata Septian.

Dalam paper-nya, Septian juga menekankan bahwa saat ini telah banyak negara yang mengadopsi kebijakan exit tax atau exit charge sebagai upaya memitigasi peluang penghindaran pajak. Namun, pro dan kontra membuntuti penerapan exit tax ini.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

"Pro-nya adalah keadilan horizontal. Kontranya, potensi pajak ganda," kata Septian.

Kendati begitu, risiko munculnya pemajakan berganda ini bisa diantisipasi dengan metode kredit pajak atau pembebasan pajak di negara lawan transaksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN