REFORMASI PAJAK

Pemerintah Sebut Reformasi Perpajakan Penting untuk Hindari Distorsi

Dian Kurniati | Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:45 WIB
Pemerintah Sebut Reformasi Perpajakan Penting untuk Hindari Distorsi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan reformasi perpajakan diperlukan untuk mencegah terjadinya distorsi pada perekonomian.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah melakukan reformasi perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara dalam jangka menengah dan panjang. Reformasi juga diperlukan agar ketentuan perpajakan sejalan dengan perkembangan ekonomi.

"Sistem perpajakan mesti kita perbaiki dan sekarang harus kita lakukan. Kita ingin pajak yang tidak menciptakan distorsi yang berlebihan," katanya di depan pengusaha, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Suntikan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes Tidak Kena Pajak

Suahasil mengatakan langkah reformasi akan membuat penerimaan perpajakan terus meningkat secara berkelanjutan. Menurutnya, peningkatan penerimaan diperlukan untuk memastikan APBN selalu sehat dan siap menjalankan fungsinya sebagai shock absorber.

Hal itu juga sejalan dengan prinsip pajak yang tidak hanya berperan untuk mengumpulkan penerimaan negara, tapi juga katalis pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, reformasi juga akan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Dia pun ingin sistem perpajakan yang diterapkan dapat membuat masyarakat patuh lantaran membayar pajak bisa semudah membeli pulsa.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Suahasil menjelaskan salah satu langkah reformasi yang dilakukan yakni melalui pengesahan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas, yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

"Sistem pajak itu harus bisa membuat aturan-aturan yang mudah. Itu basic logic yang kita taruh dalam UU HPP," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN