KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku, Begini Kesiapan Ditjen Bea Cukai

Dian Kurniati | Selasa, 02 Januari 2024 | 09:45 WIB
Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku, Begini Kesiapan Ditjen Bea Cukai

Seorang penjual menunjukkan sejumlah produk vape di sebuah toko rokok elektrik di Cikini, Jakarta, Senin (1/1/2024). Pemerintah mulai memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024, ANTARA FOTO/Mecca Yumna/wpa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 143/2023 yang mengatur pengenaan pajak rokok terhadap rokok elektrik mulai 1 Januari 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan semua wajib pajak rokok elektrik berkewajiban menghitung sendiri pajak rokok yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR). Wajib pajak rokok pun harus menyampaikan SPPR ini kepada kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) bersamaan dengan dokumen CK-1.

"KPPBC sudah siap untuk implementasi tersebut dan aplikasi cukai juga sudah disiapkan," katanya, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Nirwala mengatakan semua CK-1 untuk rokok elektrik harus diikuti dengan penyampaian SPPR saat pembayaran cukainya, terhitung pada 2 Januari 2024. Oleh karena itu, DJBC juga telah melakukan sosialisasi mengenai pajak rokok elektrik ini kepada para pemangku kepentingan.

Melalui PMK 143/2023, pemerintah mulai mengatur pengenaan pajak rokok elektrik dengan tarif 10% dari cukai rokok. Besaran tarif tersebut sama seperti tarif pajak rokok lainnya.

PMK 143/2023 ini menjadi aturan turunan dari UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 33 ayat (2) UU HKPD menyatakan pajak rokok dikenakan atas rokok yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya.

Baca Juga:
Pemerintah Atur Pemungutan PPN Hasil Tembakau yang Tak Dipungut Cukai

Sementara pada aturan sebelumnya, yakni UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan aturan turunannya, pengenaan pajak rokok pada bentuk rokok lainnya belum diatur.

Meski cukai rokok dan pajak rokok merupakan pungutan yang berbeda, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh kantor bea dan cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pemerintah juga mengatur tentang kontribusi penerimaan yang pajak rokok untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

"Kita terus lakukan monev untuk memantau implementasi tersebut agar berjalan lancar," ujar Nirwala. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN