BEPS

OECD Terbitkan Laporan Peer Review Soal Treaty Shooping

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Februari 2019 | 15:52 WIB
OECD Terbitkan Laporan Peer Review Soal Treaty Shooping

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan BEPS peer reviewterkait pencegahan treaty shopping.

Dalam laporan BEPS action 6 peer review edisi pertama ini didapatkan fakta bahwa sebagian besar anggota Inclusive Frameworktelah mulai menerjemahkan komitmen terkait treaty shopping menjadi tindakan nyata. Selain itu, saat ini, ada beberapa proses modifikasi jaringan treaty.

“Laporan ini mencakup hasil agregat dari peer review dan data tentang perjanjian pajak yang disimpulkan masing-masing dari 116 yurisdiksi,” tulis OECD dalam laman resminya, seperti dikutip pada Rabu (20/2/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD dalam Waktu 3 Tahun

Sebanyak 116 yurisdiksi ini merupakan anggota BEPS Inclusive Framework pada 30 Juni 2018. Laporan ini juga mengakui adanya kemajuan substantial yang telah dibuat oleh yurisdiksi pada 2017 dan 2018 menuju penerapan standar minimum.

Hasil peer review menunjukkan efektivitas Multilateral Instrument (MLI) dalam konteks penerapan langkah-langkah BEPS terkait dengan treaty. Sejauh ini, papar OECD, MLI menjadi alat yang disukai anggota Inclusive Framework untuk penerapan standar minimum.

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia dilaporkan OECD dalam laporan tersebut telah memiliki 69 perjanjian pajak (tax agreement) yang berlaku. Indonesia juga telah menandatangani MLI pada 2017, menaruh 47 dari 69 tax agreement dalam posisi MLI sementara yang telah direvisi dan diserahkan pada 30 Juni 2018.

Baca Juga:
Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Untuk perjanjian yang tercantum di bawah MLI, Indonesia menerapkan pernyataan pembukaan (preamble statement) dan Principal Purpose Test (PPT). Indonesia juga memilih menerapkan Limitation on Benefits (LOB) yang disederhanakan.

“Perjanjian yang akan dimodifikasi oleh MLI akan memenuhi standar minimum begitu ketentuan MLI berlaku,” kata OECD dalam laporan tersebut.

Indonesia, sambung OECD, mengindikasikan dalam tanggapannya terhadap kuesioner peer review bahwa negosiasi bilateral akan digunakan untuk perjanjiannya dengan Jerman. Dalam tataran implementasi, tidak ada yurisdiksi yang mengajukan kekhawatiran tentang perjanjian mereka dengan Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian