KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Maroko Hentikan Penyelidikan Safeguard Produk Ban Asal Indonesia

Dian Kurniati | Jumat, 08 September 2023 | 16:47 WIB
Maroko Hentikan Penyelidikan Safeguard Produk Ban Asal Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Maroko melalui Komisi Pengawasan Impor resmi menghentikan penyelidikan safeguard impor produk ban dalam sepeda, velocipede, sepeda motor, dan skuter asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan keputusan tersebut ini membuat produk ban dalam Indonesia bebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard. Menurutnya, pembebasan safeguard tersebut menjadi kabar baik karena peluang ekspor ban dalam Indonesia di Maroko makin besar.

"Dengan adanya keputusan ini, peluang produk asal Indonesia untuk masuk ke pasar Maroko menjadi lebih lebar dan eksportir Indonesia dapat kembali meningkatkan ekspor produk ban ke Maroko," katanya, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Zulkifli mengatakan otoritas Maroko telah menghentikan penyelidikan safeguards untuk produk ban dalam dengan pos tarif HS 4013.20.00.00; 4013.90.00.10; 4013.90.00.20. Keputusan tersebut berlaku pada 3 Juli 2023.

Dia menjelaskan penyelidikan safeguard oleh Maroko dimulai pada 30 September 2022. Namun, pemerintah Maroko memutuskan penghentian penyelidikan safeguard karena tidak menemukan adanya bukti telah terjadi lonjakan impor produk ban dalam dari Indonesia ke Maroko.

Nilai ekspor ban dalam dari Indonesia ke dunia memang tercatat meningkat. Pada 2022, nilai ekspor Indonesia ke dunia untuk produk ban dalam senilai US$23 juta. Nilai ini naik 117% dibandingkan tahun 2018 yang senilai US$10,5 juta.

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Namun, pada 2022 Indonesia tidak melakukan ekspor produk ban dalam ke Maroko. Sementara pada 2021, nilai ekspor produk ban dalam dari Indonesia ke Maroko tercatat senilai US$346,3 ribu.

Selain tidak ditemukan bukti lonjakan impor produk ban dalam dari Indonesia ke Maroko, Zulkifli menyebut keputusan penghentian penyelidikan safeguard juga dikarenakan adanya permintaan penarikan penyelidikan atas penerapan tindakan pengamanan perdagangan oleh industri domestik ban di Maroko.

"Kabar penghentian penyelidikan safeguard merupakan kabar yang sangat baik dan harus kita manfaatkan untuk meningkatkan ekspor Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyebut pemerintah Indonesia mengapresiasi otoritas Maroko yang telah melakukan penyelidikan secara transparan dan adil sesuai dengan Agreement on Safeguard WTO. Dia menjelaskan Agreement on Safeguard memiliki 3 kriteria yang harus dipenuhi pihak otoritas dalam melakukan penyelidikan safeguard.

Pertama, telah terjadi lonjakan impor 3 tahun terakhir. Kedua, produsen dalam negeri mengalami kerugian serius/ancaman kerugian serius terhadap barang sejenis/yang langsung bersaing. Ketiga, ada hubungan sebab akibat antara keduanya.

"Dalam kasus ini, otoritas Maroko tidak menemukan kriteria-kriteria tersebut dalam penyelidikan sehingga penyelidikan dihentikan," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai