PELAPORAN SPT TAHUNAN

KPR Sudah Jalan, Sertifikat Belum Balik Nama? Begini Lapor SPT-nya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2024 | 12:05 WIB
KPR Sudah Jalan, Sertifikat Belum Balik Nama? Begini Lapor SPT-nya

Ilustrasi. Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons salah satu pertanyaan warganet mengenai pelaporan harta dan utang atas pembelian rumah dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR).

Melalui media sosial X, salah satu warganet menjelaskan kondisinya bahwa atas KPR sudah mulai berjalan sejak 2020. Namun, pada tahun tersebut, sertifikat kepemilikan masih atas nama developer. Proses balik nama (kepemilikan menjadi atas nama pembeli) baru dilakukan pada 2023.

Terhadap kondisi tersebut, Kring Pajak menyatakan nilai KPR sudah dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Adapun nilai utang yang dilaporkan adalah nilai sisa utang per akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

“Untuk nilai utang yang dilaporkan … adalah nilai sisa utang per akhir tahun pajak bersangkutan atau 31 Desember,” demikian penjelasan Kring Pajak, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Selain itu, rumah yang dibeli dengan skema KPR tersebut juga dimasukkan sebagai harta pada SPT Tahunan. Kring Pajak mengatakan sesuai dengan Lampiran PER-36/PJ/2015, harta yang dilaporkan pada SPT Tahunan adalah harta yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh wajib pajak.

“Sehingga tidak dilihat atas nama sertifikat tersebut. Jika tahun 2020 aset tersebut sudah dimiliki/dikuasai …, silakan laporkan di SPT Tahunan 2020,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Untuk memberikan informasi tambahan seputar rumah atau aset tersebut, sambung otoritas, wajib pajak dapat menuliskannya pada kolom Keterangan. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.

“Untuk informasi tambahan seputar aset tersebut, dapat dituliskan pada kolom keterangan (misalnya sertifikat, NOP, dll),” tulis Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN