UU HPP

Ketentuan NIK sebagai NPWP, Begini Progresnya Menurut Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 21 Desember 2021 | 12:30 WIB
Ketentuan NIK sebagai NPWP, Begini Progresnya Menurut Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mempermudah masyarakat dalam mengurus kewajiban pajaknya.

Suryo mengatakan saat ini Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan sistem untuk integrasi NIK menjadi NPWP tersebut. Menurutnya, penyesuaian sistem tersebut pada akhirnya juga termasuk dalam implementasi sistem administrasi perpajakan baru, yaitu core tax system pada 2023.

"Progresnya, kami sedang menyiapkan sistem administrasinya, karena mesti ada interfacing NPWP yang saat ini ada menjadi basis administrasi kami dengan NIK yang akan digunakan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Suryo mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari administrasi yang dikelola oleh DJP. Pemerintah ingin penggunaan NIK sebagai NPWP dapat menjadi alat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan atau mendapatkan pelayanan dari DJP.

Melalui integrasi tersebut, lanjutnya, wajib pajak juga tidak perlu memiliki dan menghafal 2 nomor sekaligus, tetapi cukup menggunakan NIK sebagai nomor identitas ketika bertransaksi dengan DJP.

Suryo menyebut DJP juga terus berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan integrasi tersebut.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

"Kami tidak sendirian. Kami pasti menggandeng Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melakukan penyesuaian dan sinkronisasi NIK dengan NPWP yang kami kelola saat ini," ujarnya.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur integrasi NIK menjadi NPWP. Meski demikian, hanya wajib pajak dengan pendapatan di atas threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang harus membayar pajak.

Dalam praktiknya, Menteri Dalam Negeri ditugaskan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan atau Dirjen Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?