TAJUK PAJAK

Kecil Tapi Bernilai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Mei 2020 | 10:26 WIB
Kecil Tapi Bernilai

Ilustrasi. (Foto: Instagram Presiden Joko Widodo)

PEMERINTAH akhirnya menanggung pajak penghasilan (PPh) final yang selama ini berlaku untuk sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). Waktunya 6 bulan, mulai April hingga September 2020. Keputusan yang ditunggu-tunggu ini ditetapkan Menteri Keuangan pada 27 April 2020.

Tarif PPh final itu tidak diturunkan dari 0,5% menjadi 0%, tetapi tarif 0,5% tersebut ditanggung pemerintah. Hal ini diambil dengan pertimbangan jika dijadikan 0%, tarif akan sulit dikembalikan lagi ke atas 0% setelah pandemi virus Corona atau Covid-19 berakhir.

PPh final 0,5% yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor UMKM ini ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020. PMK No.44/2020 juga memperluas penerima insentif PPh 21 di sektor formal yang sebelumnya diatur dalam PMK 23/2020.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Dalam PMK 44/2020, pemerintah menanggung PPh final UMKM untuk semua sektor usaha UMKM. Dengan kata lain, kriteria yang ditetapkan hanya satu, omzet per tahunnya di bawah Rp4,8 miliar. Estimasinya, nilai PPh final DTP ini mencapai Rp2,4 triliun.

Nilai itu memang relatif kecil. Jauh apabila dibandingkan dengan total belanja perpajakan yang sudah lebih dari Rp221 triliun pada 2018. Namun, kebijakan ini akan dinikmati paling tidak oleh 2,31 juta wajib pajak UMKM yang tahun lalu membayar pajak, dari total 64 juta usaha kategori UMKM.

Itu berarti, kebijakan tersebut akan meringankan beban paling tidak 2,31 juta wajib pajak tadi dari gejolak ekonomi akibat pandemi virus Corona. Ini tentu jumlah yang masif, meski setoran pajaknya kecil. Jauh apabila dibandingkan dengan setoran wajib pajak badan yang jumlahnya hanya 1,5 juta.

Baca Juga:
APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Namun, meski setoran pajaknya kecil, dari energi merekalah sebetulnya roda-roda perekonomian berputar. Merekalah, yang seolah tampak centang perenang di permukaan, sektor yang secara nyata selamat dari krisis moneter 1997 sekaligus krisis keuangan global 2008.

Mereka pula yang menyerap tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada momen dua krisis tersebut. Bahkan, merekalah sebetulnya sektor penyerap tenaga kerja terbesar, lebih dari 96%, dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto mencapai 60%.

Suatu jumlah yang fantastis. Mereka ada di sekitar kita, hidup dan berusaha di sekeliling kita dalam berbagai bentuknya, tetapi dengan pertumbuhan yang nyaris tidak terlihat. Mereka berkembang tanpa diatur-atur, tanpa banyak intervensi. Mereka tumbuh dengan sendirinya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Dorong Kesepakatan Pengenaan Bea Masuk atas Barang Digital

Transaksi di antara mereka, meminjam kalimat Clifford Geertz dalam Penjaja dan Raja (1977), ‘ibarat sederet panjang manusia yang mengangkat batu bata secara berantai, dan tangan ke tangan, untuk akhirnya mendirikan sebuah tembok, yang letaknya jauh di ujung sana.’

Keputusan pemerintah menanggung PPh final untuk UMKM, setelah tahun lalu menurunkan tarifnya dari semula 1%, sudah tepat. Segendang sepenarian dengan itu adalah bantuan lain seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai, relaksasi dan restrukturisasi kredit, dan pengurangan tarif listrik

Kita berharap berbagai bantuan yang diberikan pemerintah itu dapat memperkuat ketahanan sekaligus mencegah kejatuhan UMKM dari gejolak perekonomian akibat pandemi virus Corona ini. UMKM harus tetap tahan dari krisis, sebab dari UMKM-lah roda perekonomian bisa berputar.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Sri Mulyani Dorong Kesepakatan Pengenaan Bea Masuk atas Barang Digital

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024