DDTC ACADEMY - ADA APA DENGAN PAJAK?

Jual Mobil atau Motor Bekas, Apakah Kena PPN?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2022 | 14:05 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Ketika seseorang ataupun suatu perusahaan menjual asetnya berupa kendaraan bermotor bekas, ada beberapa aspek perpajakan yang dapat timbul dari transaksi tersebut. Atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset tersebut, tentunya menjadi penambah penghasilan yang menjadi objek dari pajak penghasilan. 

Pajak penghasilan tersebut dihitung, disetor, dan dilaporkan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan atas penjualan kendaraan bermotor bekas.

Lantas, bagaimana dengan aspek PPN-nya? Apakah menjual mobil, motor, atau kendaraan bermotor bekas lainnya dikenakan PPN? Jika iya, berapakah tarif PPN-nya?

Temukan jawabannya dalam episode 'Ada Apa Dengan Pajak' kali ini berjudul Bagaimana Ketentuan PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas?

Klik link berikut ini untuk menyaksikan videonya:

https://youtu.be/XirwLrEetog

Jangan lupa juga like, share, dan subscribe channel YouTube DDTC Indonesia untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:39 WIB UNIVERSITAS PANCA BUDI

Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB