KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Minta Menkeu Susun Aturan Insentif Pajak untuk Industri Gim

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Februari 2024 | 07:30 WIB
Jokowi Minta Menkeu Susun Aturan Insentif Pajak untuk Industri Gim

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyusun peraturan mengenai pemberian insentif pajak kepada industri gim nasional.

Melalui Perpres 19/2024, pemerintah menuliskan arah kegiatan untuk mendukung program percepatan pengembangan industri gim nasional. Salah satunya, memberikan fasilitas pajak bagi pengembang dan penerbit gim.

"Dibutuhkan kebijakan pemanfaatan fasilitas perpajakan untuk mendukung percepatan pengembangan industri gim nasional, khususnya tax holiday untuk menarik investasi dan/atau usaha penerbitan gim nasional," bunyi lampiran Perpres 19/2024, dikutip pada Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga:
BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Lampiran Perpres 19/2024 menjelaskan pengembangan industri gim nasional masih dihadapkan pada berbagai persoalan mulai dari ketersediaan SDM, belum adanya akses pendanaan, hingga belum adanya kebijakan fasilitas pajak bagi pengembang dan penerbit gim.

Perpres pun turut memerinci program percepatan pengembangan industri gim nasional yang akan dilaksanakan pemerintah. Dalam sebuah tabel, dijelaskan secara terperinci kegiatan yang dilaksanakan, target, tahun penyelesaian, penanggung jawab, serta pemangku kepentingan terkait.

Pada program pembukaan akses pembiayaan dan permodalan bagi industri gim nasional, salah satu kegiatan yang dilaksanakan yakni menyusun kebijakan yang dapat memberikan fasilitas pajak untuk pengembang dan penerbit gim.

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Target dari kegiatan ini terdiri atas memasukkan aktivitas pengembangan dan penerbitan gim sebagai industri pionir dan menambahkan industri gim di kawasan ekonomi khusus (KEK), serta revisi peraturan perundang-undangan mengenai pemberian fasilitas pajak penghasilan badan.

Kegiatan menyusun kebijakan yang dapat memberikan fasilitas pajak untuk pengembang gim dan penerbit gim diharapkan selesai pada tahun ini, dengan menteri keuangan sebagai penanggung jawab.

Dalam prosesnya, terdapat 7 pemangku kepentingan terkait pada kegiatan ini, meliputi Kementerian Perindustrian; Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Badan Pusat Statistik; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; serta asosiasi/perusahaan/komunitas industri gim dan asosiasi kekayaan intelektual. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai