JERMAN

Interaksi dengan Entitas di Negara Suaka Pajak Diperketat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 16:50 WIB
Interaksi dengan Entitas di Negara Suaka Pajak Diperketat

Ilustrasi. 

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman mengadopsi Defense against Tax Havens Act untuk mengambil tindakan terhadap pengindaran pajak dan persaingan pajak yang tidak adil dari negara suaka pajak (tax haven).

Menkeu Jerman Olaf Scholz mengatakan undang-undang (UU) baru itu bertujuan mencapai keadilan pajak atas transaksi ekonomi lintas batas, termasuk terhadap negara yang masuk kategori nonkooperatif dalam menerapkan standar perpajakan internasional.

Menurutnya, UU tersebut akan mencegah wajib pajak dalam negeri orang pribadi dan badan usaha menjalin relasi bisnis dengan negara suaka pajak. Dia menyebutkan beleid tersebut sebagai upaya menghapus negara suaka pajak di dunia.

Baca Juga:
Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

"Setiap orang harus membayar bagian pajak dengan adil. Hal ini tidak hanya berlaku untuk toko roti di pinggir jalan tapi juga terhadap perusahaan multinasional besar," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Olaf menyampaikan pemerintah berupaya ekstra pemerintah membatasi wajib pajak Jerman berinteraksi dengan negara suaka pajak. Beberapa aturan perpajakan khusus diberlakukan saat pelaku usaha lokal terbukti melakukan hubungan bisnis dengan negara suaka pajak.

Pertama, semua biaya yang dikeluarkan orang pribadi dan perusahaan lokal saat melakukan hubungan bisnis dengan entitas yang terdaftar di negara suaka pajak tidak dapat diklaim sebagai biaya yang mengurangi beban pajak.

Baca Juga:
Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

Kedua, regulasi Controlled Foreign Corporation (CFC rules) diperketat dengan adanya UU tersebut. Perusahaan perantara yang terdaftar di negara suaka pajak akan dikenakan beban pajak atas penghasilan aktif dan pasif.

Ketiga, regulasi terkait dengan pembayaran bunga terhadap individu atau entitas bisnis yang terdaftar di negara suaka pajak diperketat. Pembayaran bunga tersebut akan langsung dikenakan pajak final sebelum ditransfer kepada penerima manfaat.

Keempat, pemanfaatan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Jerman dan negara suaka pajak dibatasi. Fasilitas dalam P3B tidak bisa diakses jika alokasi keuntungan atau penjualan saham diberikan kepada penerima manfaat yang terdaftar di negara suaka pajak.

"UU ini dimungkinkan memunculkan efek yang luas dan pada saat yang bersamaan didesain sebagai pertahanan yang paling sesuai pada kasus tertentu," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak